PROKALTENG.CO-Masih ingat dengan buronan yang menyebabkan anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Mashudin tenggelam di Sungai Martapura?
Lolos dari derasnya Sungai Martapura, sempat menghilang, Faisal kini mendapat julukan baru sebagai "hantu banyu" (artinya hantu sungai).
Pemuda 20 tahun itu dijerat pasal berlapis. Semula, warga Pasar Sudimampir itu hanya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari penyidikan, penyebab korban tenggelam karena ditendang pelaku," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, kemarin (27/4).
Maka ditambah lagi pasal 212 tentang melawan petugas dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Pasal 212 dengan ancaman maksimal 12 tahun, 338 dengan 15 tahun penjara, dan pasal 351 dengan hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan," sebutnya.
Menyegarkan ingatan, Faisal menganiaya seorang pengunjung warung makan di Pasar Lima, 21 Maret lalu. Dua pekan kemudian, ia muncul, berkeliaran di dermaga pasar.
Bripka Mashudin yang anggota buser bergerak bersama empat rekannya untuk meringkus DPO. Nahas, saat bergumul, Bripka Mashudin tercebur dan tenggelam.
Korban kemudian dianugeri kenaikan pangkat luar biasa oleh Kapolri. Sedangkan pelaku ditangkap pada 15 April lalu dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Kabupaten Barito Kuala.