26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Transaksi di Dalam Rumah, Dua Warga Pamangkih Diringkus

PROKALTENG.CO-Dua budak sabu warga Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Hulu Sungai Tengah diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres HST, Jumat (13/8).

Keduanya HR (45) wiraswasta dan MS (21) pengangguran. Mereka diciduk tim Opsnal Jhon Lee Cs di rumah HR di Desa Pamangkih di RT 1 RW 1 bersama barbuk 34 paket sabu.

"Berawal informasi dari warga dan kami melakukan penyelidikan sebelum akhirnya keduanya dibekuk," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo, Sabtu (14/8).

Polisi mengamankan barbuk sabu seberat 8,7 gram dari tangan HR dan sabu 2,9 gram dari tangan MS. Serta uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 3,2 juta dan satu unit motor.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Pelabuhan Didominasi Kiriman Sembako

Mereka terjerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Sub 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.

PROKALTENG.CO-Dua budak sabu warga Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Hulu Sungai Tengah diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres HST, Jumat (13/8).

Keduanya HR (45) wiraswasta dan MS (21) pengangguran. Mereka diciduk tim Opsnal Jhon Lee Cs di rumah HR di Desa Pamangkih di RT 1 RW 1 bersama barbuk 34 paket sabu.

"Berawal informasi dari warga dan kami melakukan penyelidikan sebelum akhirnya keduanya dibekuk," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo, Sabtu (14/8).

Polisi mengamankan barbuk sabu seberat 8,7 gram dari tangan HR dan sabu 2,9 gram dari tangan MS. Serta uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 3,2 juta dan satu unit motor.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Pelabuhan Didominasi Kiriman Sembako

Mereka terjerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Sub 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru