24.8 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melanjutkan kerja sama strategis dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan disaksikan oleh jajaran pejabat dan staf dari kedua institusi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (30/7).

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimanta, Erfan Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, turut hadir dan memberikan sambutan.

Selain penandatanganan MoU, acara ini diisi dengan penyerahan simbolis santunan JKM kepada ahli waris tenaga honorer Kejaksaan Tinggi atas nama Marlina Sery. Santunan ini diberikan sebagai bentuk nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga honorer.

Baca Juga :  Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC

Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Tengah mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Penyerahan santunan JKM bagi tenaga honorer Kejaksaan Tinggi adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk mereka yang berada di sektor non-formal.

“Penyerahan santunan sebesar 42 juta ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang berarti bagi keluarga yang ditinggalkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Erfan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Undang Mugopal juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan JKM yang diberikan hari ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja kami,” ujar Gopal.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Palangkaraya Serahkan 1072 unit APD Sektor Perkebunan

Sebagai bagian dari kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bersama kepada pemberi kerja, pendampingan hukum, serta penindakan terhadap kasus-kasus ketidakpatuhan.

Diharapkan, dengan adanya sinergi yang kuat antara kedua institusi ini, tingkat kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkat, sehingga memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Kalimantan Tengah.

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Kalimantan Tengah,” ungkap Budi. (hms)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melanjutkan kerja sama strategis dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan disaksikan oleh jajaran pejabat dan staf dari kedua institusi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (30/7).

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimanta, Erfan Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, turut hadir dan memberikan sambutan.

Selain penandatanganan MoU, acara ini diisi dengan penyerahan simbolis santunan JKM kepada ahli waris tenaga honorer Kejaksaan Tinggi atas nama Marlina Sery. Santunan ini diberikan sebagai bentuk nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga honorer.

Baca Juga :  Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC

Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Tengah mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Penyerahan santunan JKM bagi tenaga honorer Kejaksaan Tinggi adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk mereka yang berada di sektor non-formal.

“Penyerahan santunan sebesar 42 juta ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang berarti bagi keluarga yang ditinggalkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Erfan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Undang Mugopal juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan JKM yang diberikan hari ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja kami,” ujar Gopal.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Palangkaraya Serahkan 1072 unit APD Sektor Perkebunan

Sebagai bagian dari kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bersama kepada pemberi kerja, pendampingan hukum, serta penindakan terhadap kasus-kasus ketidakpatuhan.

Diharapkan, dengan adanya sinergi yang kuat antara kedua institusi ini, tingkat kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkat, sehingga memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Kalimantan Tengah.

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Kalimantan Tengah,” ungkap Budi. (hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru