KASONGAN, PROKALTENG.CO – Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (26/2).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendukung kebijakan zero narkoba di UPT Pemasyarakatan.
Dipimpin Wakil Ketua Tim Hj Dewi Asmara, kunjungan kerja ini diikuti seluruh kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. DPR RI menyoroti berbagai isu strategis, termasuk penguatan sistem pengawasan guna mencegah peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli) di dalam lapas.
“Kami meminta agar seluruh jajaran pemasyarakatan meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, termasuk narkoba dan pungli,” tegas Dewi Asmara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Mashudi yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah berkomitmen mendukung kebijakan Presiden RI melalui 13 Program Akselerasi, salah satunya adalah memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika ada pelanggaran, sanksinya berat. Tidak ada kompromi bagi pegawai yang bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan zero narkoba dengan berbagai langkah konkret.
“Kami telah menerapkan kebijakan zero handphone dan menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga dalam pengawasan ketat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemasyarakatan dan DPR RI sangat penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis.
“Kami akan terus berbenah dan memperbaiki layanan agar lebih profesional serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya. (eri)