KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sebanyak 70 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima remisi khusus Natal 2024. Remisi ini diberikan secara serentak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui acara virtual pada Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yordani, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang menurun.
“Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat kembali berintegrasi dengan masyarakat,” ujar Yordani.
Pada kesempatan tersebut, Yordani juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan remisi kepada 15.976 narapidana di seluruh Indonesia.
Di Lapas Narkotika Kasongan, terdapat 77 warga binaan beragama Kristen, dan 70 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Natal dengan durasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Sebanyak tujuh warga binaan lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga tidak mendapatkan remisi kali ini,” jelasnya.
Kegiatan pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Kasi Binadik, Eka Prayitno, dan Kasubsi Registrasi, I Putu Sadnyana Dwipa.
Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik. (eri)