Site icon Prokalteng

Pj Bupati Kapuas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Jamsostek

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hadi saat menyerahkan secara simbolis kartu Jamsostek kepada pekerja rentan di dampingi oleh Kepala BPJS Ketanagakerjaan Palangkaraya, Budi Wahyudi. (IST)

KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pj Bupati Kapuas Erlin Hadi bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan simbolis santunan kematian untuk pekerja rentan yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Simbolis Kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, di Hall Rujab Bupati Kapuas, Selasa, (25/6).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kapuas Erlin Hadi menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan 12.794 pekerja rentan di Kapuas.

Foto bersama Pj Bupati Kapuas, Erlin Hadi dan Kepala BPJS Ketanagakerjaan Palangkaraya, Budi Wahyudi di sela-sela kegiatan. (IST)

Erlin Hardi Menyampaikan Pemkab Kapuas telah menganggarkan 2 Milyard lebih untuk perlindungan pekerja rentan di pemkab kapuas ”

“Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional ini, diharapkan mampu mengcover para pekerja di Kabupaten Kapuas sehingga para pekerja, khususnya pekerja rentan dapat bekerja dengan nyaman, karena haknya dipenuhi oleh Pemerintah tambahnya.

Erlin berharap agar semua bisa menyamakan persepsi dan bergerak bersama agar seluruh peserta jaminan sosial di Kabupaten Kapuas, khususnya para pekerja rentan bisa terlindungi.

“Lakukan validasi dan verifikasi data secara berkala, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan,” tegasnya.

“Saya juga berharap agar disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk dipatuhi bersama. Melalui kegiatan ini, ini saya tidak ingin mendengar bahwa ada pekerja di Kabupaten Kapuas yang tidak terlindungi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Budi Wahyudi mengatakan, manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris sebagai bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM) yang sudah didaftarkan.

“Total nominal dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan kematian Rp42 juta,” jelasnya. (hms/adv)

Exit mobile version