28.3 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Pemkab Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Keluarga Petugas KPPS

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh, menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Kegiatan ini menegaskan kepedulian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mizan Chandrapati, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah atas tugas berat petugas adhoc dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Dengan adanya program ini, diharapkan para petugas dapat bekerja dengan tenang dan fokus.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikutsertakan 2.773 petugas adhoc Pilkada 2024 dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga :  2023 Tahun Prestasi! PLN UID Kalselteng Raih Puluhan Penghargaan Bergengsi

Tujuan program ini adalah memberikan rasa aman dan jaminan kesejahteraan bagi petugas yang menghadapi risiko tinggi di lapangan.

Kerja sama antara Pemkab Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan memastikan kesejahteraan keluarga mereka, terutama jika terjadi risiko saat bertugas, ujar Mizan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh, Fajar Kunaefi, menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

“Kami menghargai dedikasi para petugas pemilu yang bekerja tanpa kenal lelah demi kelancaran demokrasi. BPJS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial,” katanya.

Fajar juga menyampaikan bahwa santunan Jaminan Kematian ini bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada peserta yang terdaftar, khususnya bagi mereka yang meninggal dunia dalam kondisi tidak terkait kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Palangka Raya Diberikan Bekal Menulis Feature

“Kami berharap semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan tanggung jawab negara atas tugas yang dijalankan almarhum sebagai petugas KPPS.

“Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk petugas pemilu,” ungkap Budi. (adv)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh, menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Kegiatan ini menegaskan kepedulian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mizan Chandrapati, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah atas tugas berat petugas adhoc dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Dengan adanya program ini, diharapkan para petugas dapat bekerja dengan tenang dan fokus.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikutsertakan 2.773 petugas adhoc Pilkada 2024 dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga :  2023 Tahun Prestasi! PLN UID Kalselteng Raih Puluhan Penghargaan Bergengsi

Tujuan program ini adalah memberikan rasa aman dan jaminan kesejahteraan bagi petugas yang menghadapi risiko tinggi di lapangan.

Kerja sama antara Pemkab Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan memastikan kesejahteraan keluarga mereka, terutama jika terjadi risiko saat bertugas, ujar Mizan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh, Fajar Kunaefi, menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

“Kami menghargai dedikasi para petugas pemilu yang bekerja tanpa kenal lelah demi kelancaran demokrasi. BPJS hadir untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial,” katanya.

Fajar juga menyampaikan bahwa santunan Jaminan Kematian ini bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada peserta yang terdaftar, khususnya bagi mereka yang meninggal dunia dalam kondisi tidak terkait kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Palangka Raya Diberikan Bekal Menulis Feature

“Kami berharap semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan tanggung jawab negara atas tugas yang dijalankan almarhum sebagai petugas KPPS.

“Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk petugas pemilu,” ungkap Budi. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru