KAPUAS, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri Kapuas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus mendukung peningkatan cakupan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas. Penandatanganan PKS berlangsung Kamis (4/2/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kerja sama tersebut meliputi pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pelaksanaan bantuan hukum, serta berbagai upaya hukum lain untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lebih optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rede Satya Parsaoran, menegaskan bahwa dukungan ini wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini memungkinkan penegakan hukum terhadap kepatuhan badan usaha berjalan lebih efektif, sehingga hak-hak pekerja bisa terlindungi,” ujar Rade.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi strategi penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan.
“Dukungan Kejaksaan membantu memperluas kesadaran pemberi kerja sehingga perlindungan jaminan sosial bisa dirasakan pekerja formal maupun informal di Kabupaten Kapuas,” jelas Subhan.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kapuas menargetkan terciptanya kepastian hukum sekaligus peningkatan kualitas perlindungan jaminan sosial. Akhirnya, langkah ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah setempat. (art)
KAPUAS, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri Kapuas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus mendukung peningkatan cakupan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas. Penandatanganan PKS berlangsung Kamis (4/2/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kerja sama tersebut meliputi pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pelaksanaan bantuan hukum, serta berbagai upaya hukum lain untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lebih optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rede Satya Parsaoran, menegaskan bahwa dukungan ini wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini memungkinkan penegakan hukum terhadap kepatuhan badan usaha berjalan lebih efektif, sehingga hak-hak pekerja bisa terlindungi,” ujar Rade.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi strategi penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan.
“Dukungan Kejaksaan membantu memperluas kesadaran pemberi kerja sehingga perlindungan jaminan sosial bisa dirasakan pekerja formal maupun informal di Kabupaten Kapuas,” jelas Subhan.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kapuas menargetkan terciptanya kepastian hukum sekaligus peningkatan kualitas perlindungan jaminan sosial. Akhirnya, langkah ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah setempat. (art)