31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, 22 Anggota Polda Kalteng Dipecat di Tahun 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 22 anggota kepolisian Polda Kalteng telah dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sepanjang Tahun 2024. Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran berat yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto pada rilis akhir tahun Polda Kalteng di mapolda setempat, Senin (30/12/2024) kemarin.

Termasuk kasus yang tengah ramai, yakni keterlibatan Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya. Dia tersangkut dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengakibatkan warga sipil meninggal dunia. Pemberhentian dengan tidak hormat Brigadir AKS itu, dilakukan setelah sidang kode etik profesi.

“22 anggota yang telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat,” ucap kapolda singkat.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bekuk Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kotim

Dalam kesempatan rilis tersebut, kapolda meminta maaf kepada warga Kalteng atas perilaku oknum anggotanya yang telah melakukan tindak pidana.

Selain itu, kapolda mengajak kepada masyarakat di Kalteng agar melaporkan, apabila menemukan oknum yang melakukan pelanggaran. Sebab, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika memang terbukti. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 22 anggota kepolisian Polda Kalteng telah dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sepanjang Tahun 2024. Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran berat yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto pada rilis akhir tahun Polda Kalteng di mapolda setempat, Senin (30/12/2024) kemarin.

Termasuk kasus yang tengah ramai, yakni keterlibatan Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya. Dia tersangkut dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengakibatkan warga sipil meninggal dunia. Pemberhentian dengan tidak hormat Brigadir AKS itu, dilakukan setelah sidang kode etik profesi.

“22 anggota yang telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat,” ucap kapolda singkat.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bekuk Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kotim

Dalam kesempatan rilis tersebut, kapolda meminta maaf kepada warga Kalteng atas perilaku oknum anggotanya yang telah melakukan tindak pidana.

Selain itu, kapolda mengajak kepada masyarakat di Kalteng agar melaporkan, apabila menemukan oknum yang melakukan pelanggaran. Sebab, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika memang terbukti. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru