31.2 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Kemenkum Kalteng dan Pemkab Kotim Sepakati Harmonisasi Lima Ranperda Strategis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) kembali menggelar Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi daerah yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (31/07/2025).

Melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas lima produk hukum yang terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati tentang GPBHLS (Gugus Tugas Perlindungan Hak Lahan dan Sumber Daya), Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DKCRTP, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca Juga :  Skateboard di Tengah Gempuran E-sport, Spark Tetap Bertahan di Palangka Raya

Dalam kegiatan rapat harmonisasi ini Tim Pokja memaparkan hasil pengharmonisasian terhadap lima rancangan peraturan tersebut, disertai dengan diskusi dan masukan dari Kepala Bagian Hukum serta Tim Penyusun Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Timur yang diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi.

Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pelayanan Kanwil Kemenkum Kalteng yang memungkinkan proses harmonisasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi serta komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif. (tim)

Baca Juga :  Banyak Posyandu Mati Suri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) kembali menggelar Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi daerah yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (31/07/2025).

Melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas lima produk hukum yang terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati tentang GPBHLS (Gugus Tugas Perlindungan Hak Lahan dan Sumber Daya), Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DKCRTP, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca Juga :  Skateboard di Tengah Gempuran E-sport, Spark Tetap Bertahan di Palangka Raya

Dalam kegiatan rapat harmonisasi ini Tim Pokja memaparkan hasil pengharmonisasian terhadap lima rancangan peraturan tersebut, disertai dengan diskusi dan masukan dari Kepala Bagian Hukum serta Tim Penyusun Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Timur yang diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi.

Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pelayanan Kanwil Kemenkum Kalteng yang memungkinkan proses harmonisasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi serta komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif. (tim)

Baca Juga :  Banyak Posyandu Mati Suri

Terpopuler

Artikel Terbaru