KATINGAN, PROKALTENG.CO -Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, Personel Bintara Pembina Desa Koramil 1015-04/Katingan Tengah Serma Deny N turut serta melaksanakan patroli penertiban protokol kesehatan.
Babinsa Koramil 1015-04/Katingan Tengah Serma Deny N mengatakan adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Minggu (30/5).
“Rute kegiatan patroli yang kami lalui yaitu Ds Samba Danum – Kelurahan Samba Kahayan – Penyeberangan Veri – Desa Samba Desa Samba Katung – Desa Samba Bakumpai – Desa Telok,” ujar Babinsa Koramil 1015-04/Katingan Tengah serma Deny N.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danramil 1015-04/Katingan Tengah diwakili serma Deny N, Polsek Katingan Tengah, Kasi trantib Kecamatan Katingan Tengah Tajudin, Lurah Samba Kahayan Marisa S H, Kades Samba Danum Jhon Metro, Kades Samba Bakumpai A Halim.
Di tempat terpisah Danramil 1015-04/Katingan Tengah Letda Inf Ismail mengatakan, bahwa patroli ini dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama bersama dengan petugas Kepolisian Tanjung Balai ini dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, agar penyebaran wabah ini dapat segera teratasi dengan cepat.
“Adapun sasaran dalam patroli gabungan pada hari ini dilaksanakan di lokasi tempat keramaian khusus nya Kabupaten Katingan , di ana kami melaksanakan operasi penertiban masker,” terang Danramil 1015-04/Katingan Tengah Letda Inf Ismail .