PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah (Kalteng) Nadalsyah mempertanyakan terkait adanya Karang Taruna Kalteng tandingan yang baru saja menggelar temu karya daerah. Dari kegiatan tersebut, menunjuk Chandra Ardinata sebagai ketua terpilih untuk periode 2023 -2028. Bahkan kepengurusannya telah dilantik, Jumat (31/3).
“Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah versi Edy Rustian yang memang sudah keluar SK dari Pengurus Nasional Karang Taruna itu, kami anggap sah. Kenapa ada lagi Karang Taruna tandingan?,” ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Jumat (31/3).
Dirinya melihat jika surat keputusan (SK) pengurus yang menetapkan Chandra Ardinata sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng dan undangan pelantikan ternyata dari gubernur.
“Kalau seperti ini terus, segala organisasi di Kalimantan Tengah bisa diatur oleh pemerintah. Saya rasa tidak elok. Dinasehati lah gubernur kita ini. Jangan sekehendak-hendak kaitu (seperti itu, red),” ujarnya.
Bagi Koyem sapaan akrab Nadalsyah, semua organisasi induknya di pusat dan sudah resmi dipilih secara aturan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna. Dia pun mengaku dihubungi untuk menjadi Dewan Pembina Karang Taruna Kalteng, dan mengiyakan karena sudah disahkan oleh PNKT.
“Kenapa gubernur seenak-enaknya? Mentang-mentang sekarang sebagai pimpinan Provinsi Kalteng. Kalau semua organisasi diolahnya kaitu. Itu tidak baik. Berarti tidak berlaku AD/ART,” katanya.
Koyem menyebut mendapatkan informasi bahwa Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Utara tidak memberikan mandat pada temu karya daerah di Aula Dinas Sosial Kalteng. “Aku rasa pemilihan itu tidak sah dan bikin mencoreng nama baik Kalimantan Tengah (Kalteng) saja,” ungkapnya.
Sementara terkait pelantikan pengurus Karang Taruna Kalteng yang diketuai oleh Chandra Ardinata, Koyem mengaku ke depannya akan melakukan upaya hukum dari Karang Taruna Kalteng yang sudah mendapatkan SK dari PNKT.
“Mungkin digugat di TUN, tapi masih dikoordinasi antara ketua karang taruna yang di SK kan PNKT. Kalau kami hanya dewan penasihat atau pembina, tapi istilahnya termasuk tidak rela diolah gubernur semaunya. Ini menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tandasnya.