25.1 C
Jakarta
Thursday, October 30, 2025

KUHP Nasional Berlaku, Kanwil Kemenkum Kalteng Siapkan Daerah Hadapi Penyesuaian Hukum Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) menggelar Dialog dan Diskusi Hukum KUHP bertema “Persiapan Penerapan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Kamis (30/10).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalteng menyiapkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan menghadapi penyesuaian regulasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan KUHP baru.

Kegiatan yang digelar secara luring dan daring itu diikuti berbagai unsur penegak hukum dan akademisi di Kalteng. Hadir antara lain perwakilan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Biro Hukum Setda Provinsi, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, DPRD provinsi dan kota, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, serta Fakultas Hukum UPR dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.

Baca Juga :  Kemenkum Lantik Komisioner LMKN 2025–2028, Dorong Transparansi Royalti Musik

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Ia menegaskan, dialog dan diskusi hukum ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh unsur masyarakat hukum memahami arah perubahan sistem pidana nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin semua pihak baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun praktisi dapat memahami substansi KUHP baru dan menyiapkan langkah implementatif dalam pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Narasumber utama, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, memaparkan materi bertajuk “Living Law dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.” Ia menjelaskan pentingnya konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konteks KUHP baru, agar aturan di daerah tidak bertentangan dengan asas dan semangat hukum nasional.

Baca Juga :  Sosialisasi HKI di Lamandau, Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Daerah

“Implementasi KUHP baru bertujuan mendekolonisasi hukum, menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, serta menekankan pendekatan yang lebih restoratif, progresif, dan sesuai nilai-nilai Pancasila serta adat istiadat Indonesia,” kata Cahyani.

Ia juga menekankan bahwa living law harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat hukum adat setempat.

Dalam konteks penerapan Perda Tindak Pidana Adat, menurutnya, ketentuan harus jelas: mencakup nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum yang hidup, perbuatan yang melanggar adat, tata cara penyelesaian, serta bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.

Diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari berbagai lembaga memberikan pandangan dan masukan mengenai penerapan KUHP dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kemenkum Kalteng berharap kegiatan ini memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan implementasi KUHP baru yang efektif, humanis, dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Tengah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) menggelar Dialog dan Diskusi Hukum KUHP bertema “Persiapan Penerapan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Kamis (30/10).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalteng menyiapkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan menghadapi penyesuaian regulasi produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan KUHP baru.

Kegiatan yang digelar secara luring dan daring itu diikuti berbagai unsur penegak hukum dan akademisi di Kalteng. Hadir antara lain perwakilan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Biro Hukum Setda Provinsi, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, DPRD provinsi dan kota, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, serta Fakultas Hukum UPR dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.

Baca Juga :  Kemenkum Lantik Komisioner LMKN 2025–2028, Dorong Transparansi Royalti Musik

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Ia menegaskan, dialog dan diskusi hukum ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh unsur masyarakat hukum memahami arah perubahan sistem pidana nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin semua pihak baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun praktisi dapat memahami substansi KUHP baru dan menyiapkan langkah implementatif dalam pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Narasumber utama, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, memaparkan materi bertajuk “Living Law dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.” Ia menjelaskan pentingnya konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konteks KUHP baru, agar aturan di daerah tidak bertentangan dengan asas dan semangat hukum nasional.

Baca Juga :  Sosialisasi HKI di Lamandau, Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Daerah

“Implementasi KUHP baru bertujuan mendekolonisasi hukum, menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, serta menekankan pendekatan yang lebih restoratif, progresif, dan sesuai nilai-nilai Pancasila serta adat istiadat Indonesia,” kata Cahyani.

Ia juga menekankan bahwa living law harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat hukum adat setempat.

Dalam konteks penerapan Perda Tindak Pidana Adat, menurutnya, ketentuan harus jelas: mencakup nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum yang hidup, perbuatan yang melanggar adat, tata cara penyelesaian, serta bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.

Diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari berbagai lembaga memberikan pandangan dan masukan mengenai penerapan KUHP dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kemenkum Kalteng berharap kegiatan ini memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan implementasi KUHP baru yang efektif, humanis, dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Tengah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/