Site icon Prokalteng

Setop Balap Liar di Jalan Raya, Kasatlantas : Jangan Biarkan Nyawa Hilang Sia-sia

Kasatlantas Polres Lamandau, Iptu Susanto, SH (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau mengimbau para pengguna kendaraan bermotor. Khususnya komunitas motor, agar tidak melakukan balap liar di jalan raya. Selain, mengganggu orang lain juga berbahaya pada diri sendiri.

Kasatlantas Polres Lamandau, Iptu Susanto mengatakan. Sebagai langkah pencegahan dan menekan terjadinya aksi balap liar yang biasa dilakukan remaja, Satlantas Polres Lamandau mengimbau kepada masyarakat Setop Balap Liar.

“Intinya kami mengimbau kepada pengendara dan komunitas motor untuk tidak melakukan aksi balap liar, agar mereka tahu dan menyadari apa yang mereka lakukan dan agar mereka ke arah positif,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatlantas Iptu Susanto.

Ia berharap. Agar dapat menghormati pengguna jalan lainnya. Karena yang digunakan adalah jalan umum atau jalan raya yang digunakan oleh masyarakat umum. Balapan liar berdampak pada pelaku balapan liar itu sendiri. Karena potensi kecelakaan juga sangat tinggi, jika mereka jatuh, mereka kecelakaan yang rugi bukan kita tetapi diri dia sendiri.

“Kami minta tertib berlalu lintas. Seperti berhenti di lampu merah, jangan ada lagi knalpot bising. Dan kami berharap untuk tidak menjadikan sesama kita dirugikan karena balapan liar, ciptakan lingkungan yang aman nyaman untuk kita semua,” imbaunya.

Balap Liar merugikan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat Lalu Lintas. ”Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia di jalan. Jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3. Juta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22/2009,” ucapnya. (Bib)

Exit mobile version