PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangkaraya mengimbau kepada oknum-oknum para remaja yang melakukan balapan di jalan raya, untuk segera dihentikan. Karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri. Bahkan pengendara lainnya yang menjadi korban.
“Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ khususnya pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,” ungkap Kasatlantas Polresta Palangkaraya, Kompol Salahiddin pada Selasa, (30/1/2024).
Menurutnya, apabila terjadinya kecelakaan lalulintas. Maka pasal tentang laka lantas diterapkan. Balapan liar di jalan raya juga bisa menjadi pemicu konflik sosial yang berpotensi menyebabkan perkelahian sesama kelompok maupun dengan kelompok lainnya.
“Mari kita wujudkan kota palangkaraya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya. Guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu damai 2024,” tandasnya. (jef)