PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng memfasilitasi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial MH. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar rapat koordinasi bersama tim LPSK, Sabtu (28/12/2024).
Kapolda Kalteng menyatakan pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH.
“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH, sesuai dengan Undang- Undang No. 31 Tahun 2014 dan Sema No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu,” ujar Kapolda.
Irjen Djoko menambahkan. Terkaitan dengan peristiwa pidana, pelaku MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan. Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus yang sedang berlangsung berdasarkan permohonan yang diterima oleh LPSK.
Selain itu. Kedatangan pihaknya ke Polda Kalteng dimaksudkan untuk meminta informasi dan keterangan terkait kasus tersebut. “Kami akan mendengar dan meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk saksi pelaku dan ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menjelaskan, kasus ini terkait dengan Pasal 365 KUHP dan memerlukan klarifikasi tentang peran salah satu pihak dan tetap berfokus pada saksi, korban, dan pelaku untuk memastikan keadilan.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kalteng telah menyambut baik kunjungan ini. Dan siap memberikan informasi dan kerja sama penuh untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil,” pungkasnya. (jef)