29.4 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Kakanwil Kemenkum Kalteng Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng), Hajrianor, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan saat membuka rapat harmonisasi rancangan peraturan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (29/9/2025).

Ada dua rancangan yang dibahas, yakni Raperda Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperbup Katingan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Katingan, serta tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kalteng.

“Harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Proses ini penting agar setiap regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan nasional, dan bebas dari konflik norma yang bisa menghambat pembangunan maupun pelayanan publik,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Mesin Perahu Mati, Rombongan Guru Dievakuasi Tim SAR di Sungai Mentaya

Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kanwil dalam penyusunan regulasi. Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy, menyebut dukungan Kanwil sangat membantu dalam penyempurnaan produk hukum daerah.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng juga memaparkan analisis materi muatan serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Masukan yang diberikan disepakati untuk ditindaklanjuti melalui aplikasi e-harmonisasi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara. “Melalui harmonisasi ini diharapkan lahir regulasi yang lebih kuat, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandas Hajrianor. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng), Hajrianor, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan saat membuka rapat harmonisasi rancangan peraturan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (29/9/2025).

Ada dua rancangan yang dibahas, yakni Raperda Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperbup Katingan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Katingan, serta tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kalteng.

“Harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Proses ini penting agar setiap regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan nasional, dan bebas dari konflik norma yang bisa menghambat pembangunan maupun pelayanan publik,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Mesin Perahu Mati, Rombongan Guru Dievakuasi Tim SAR di Sungai Mentaya

Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kanwil dalam penyusunan regulasi. Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy, menyebut dukungan Kanwil sangat membantu dalam penyempurnaan produk hukum daerah.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng juga memaparkan analisis materi muatan serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Masukan yang diberikan disepakati untuk ditindaklanjuti melalui aplikasi e-harmonisasi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara. “Melalui harmonisasi ini diharapkan lahir regulasi yang lebih kuat, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandas Hajrianor. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru