PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, mengungkapkan berdasarkan dari hasil evaluasi dari pihaknya terdapat 80 persen wajib pajak hiburan yang menunggak pajak.
Sehingga pihaknya mengundang seluruh wajib pajak hiburan di Kota Palangka Raya dalam rangka sosialisasi, edukasi dan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan wajib pajak di Kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Rabu (28/9).
“Dari hasil evaluasi terdapat 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak, oleh sebab itu Rabu 28 September 2022 diadakan pertemuan dengan seluruh Wajib Pajak Hiburan Kota Palangka Raya yang juga bertepatan dengan kehadiran Bapak Raden An An Andi Hikmat Kasubdid Peningkatan Pajak Dirjen Keuda Kemendagri,”ujar Aratuni, Rabu (28/9).
Kegiatan tersebut, ujar Aratuni, dilakukan sebagai bentuk upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Palangka Raya. Aratuni juga mengingatkan agar seluruh wajib pajak sesuai dengan ketentuan dan kepatuhan wajib pajak meningkat sesuai ajakan Wali Kota.
“Kita harapkan dari kegiatan tersebut bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak dengan benar dan tepat waktu,”bebernya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, mengungkapkan berdasarkan dari hasil evaluasi dari pihaknya terdapat 80 persen wajib pajak hiburan yang menunggak pajak.
Sehingga pihaknya mengundang seluruh wajib pajak hiburan di Kota Palangka Raya dalam rangka sosialisasi, edukasi dan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan wajib pajak di Kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Rabu (28/9).
“Dari hasil evaluasi terdapat 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak, oleh sebab itu Rabu 28 September 2022 diadakan pertemuan dengan seluruh Wajib Pajak Hiburan Kota Palangka Raya yang juga bertepatan dengan kehadiran Bapak Raden An An Andi Hikmat Kasubdid Peningkatan Pajak Dirjen Keuda Kemendagri,”ujar Aratuni, Rabu (28/9).
Kegiatan tersebut, ujar Aratuni, dilakukan sebagai bentuk upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Palangka Raya. Aratuni juga mengingatkan agar seluruh wajib pajak sesuai dengan ketentuan dan kepatuhan wajib pajak meningkat sesuai ajakan Wali Kota.
“Kita harapkan dari kegiatan tersebut bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak dengan benar dan tepat waktu,”bebernya.
Reporter: M Hafidz