29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Setop dan Cabut Izin Perkebunan Sawit yang Merampas Lahan Masyarakat.

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Meski harus diguyur gerimis, aktivis Aksi Kamisan Kalteng tetap menggelar aksi solidaritas kepada suku Awyu di Papua mempertahankan hutan adat dari rampasan lahan perusahaan sawit di Taman Tugu Soekarno, Kota Palangkaraya pada Kamis, (28/3/2024) sore.

“Hutan adat bagi kami orang Papua adalah sebagai ibu yang memberi makan dan minum, hutan memberi kehidupan. Pembukaan lahan untuk perkebunan Sawit adalah bentuk perampasan hak rakyat. Krisis iklim di sebabkan ekspansi perkebunan sawit berlebihan. Dukung suara rakyat mengelola dan berdikari di tanahnya sendiri. Setop dan cabut izin perkebunan sawit yang merampas lahan masyarakat. Bebaskan masyarakat Papua dari perampasan lahan perkebunan sawit,” ucap Alte Gwijangge, salah satu peserta dalam Aksi Kamisan Kalteng tersebut.

Baca Juga :  BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Kategori Masalah

Pihaknya, bersama perjuangan masyarakat adat suku Awyu berupaya mempertahankan adat terus mengalami rintangan. Pada Saat ini pihaknya sedang mengawal gugatan Hendrikus Woro yang menggugat perusahaan sawit PT.IAL di Boven Digoel.

Menurutnya, gugatan tersebut melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, mereka kawal proses sidang selama 7 bulan tanpa henti. Alte menyayangkan putusan PTUN menolak gugatan Hendrikus Woro pada 02 November 2023 lalu.

“Melalui tim kuasa hukum Hendrikus Woro, (LBH Papua, pusaka, walhi dan greenpeace) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado dan putusan majelis hakim menolak banding Hendrikus Woro. Sehingga Hendrikus Woro dan Tim Kuasa Hukum  akan melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rakor DBH Sawit, BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Pekerja Kebun Sawit

Dikatakannya. Hutan dan tanah adat sangat penting bagi Hendrikus Woro dan seluruh marganya serta anak cucu mereka. Hutan  juga sangat penting sebagai benteng krisis iklim. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Meski harus diguyur gerimis, aktivis Aksi Kamisan Kalteng tetap menggelar aksi solidaritas kepada suku Awyu di Papua mempertahankan hutan adat dari rampasan lahan perusahaan sawit di Taman Tugu Soekarno, Kota Palangkaraya pada Kamis, (28/3/2024) sore.

“Hutan adat bagi kami orang Papua adalah sebagai ibu yang memberi makan dan minum, hutan memberi kehidupan. Pembukaan lahan untuk perkebunan Sawit adalah bentuk perampasan hak rakyat. Krisis iklim di sebabkan ekspansi perkebunan sawit berlebihan. Dukung suara rakyat mengelola dan berdikari di tanahnya sendiri. Setop dan cabut izin perkebunan sawit yang merampas lahan masyarakat. Bebaskan masyarakat Papua dari perampasan lahan perkebunan sawit,” ucap Alte Gwijangge, salah satu peserta dalam Aksi Kamisan Kalteng tersebut.

Baca Juga :  BPK RI Perwakilan Kalteng Temukan 194 Kategori Masalah

Pihaknya, bersama perjuangan masyarakat adat suku Awyu berupaya mempertahankan adat terus mengalami rintangan. Pada Saat ini pihaknya sedang mengawal gugatan Hendrikus Woro yang menggugat perusahaan sawit PT.IAL di Boven Digoel.

Menurutnya, gugatan tersebut melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, mereka kawal proses sidang selama 7 bulan tanpa henti. Alte menyayangkan putusan PTUN menolak gugatan Hendrikus Woro pada 02 November 2023 lalu.

“Melalui tim kuasa hukum Hendrikus Woro, (LBH Papua, pusaka, walhi dan greenpeace) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado dan putusan majelis hakim menolak banding Hendrikus Woro. Sehingga Hendrikus Woro dan Tim Kuasa Hukum  akan melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rakor DBH Sawit, BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Pekerja Kebun Sawit

Dikatakannya. Hutan dan tanah adat sangat penting bagi Hendrikus Woro dan seluruh marganya serta anak cucu mereka. Hutan  juga sangat penting sebagai benteng krisis iklim. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru