Dalam Program Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum
PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Koperasi dan UMKM tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, yang bertempat di Aula Inspektorat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, (27/03/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh salahsatu Pengelola Bantuan Hukum, Gani Nugraha yang juga bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut dan salah satu staff pada Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan Wijayanto.
Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Koperasi dan UMKM tahun 2023 dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari para Pelaku Usaha dan Akademisi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Muhammad Yadi yang mana pada sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan sosilasisai terkait layanan bantuan hukum bagi para pelaku usaha yang mana dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha miko dan kecil (UKM) tentunya tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan, seperti mulai dari penurunan volume dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, wanprestasi, hingga penutupan tempat usaha.
Pada Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Koperasi dan UMKM tahun 2023 ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan materi terkait dengan layanan bantuan hukum gratis yang merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pada pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan layanan bantuan hukum dalam arti luas dan bantuan hukum dalam arti sempit. Selanjutnya dijelaskan juga terkait bantuan hukum diberikan bagi pemohon bantuan hukum yang bermasalah dengan hukum yang terdiri dari kegiatan Litigasi dan Non Litigasi, salahsatu kegiatan bantuan hukum Non Litigasi yaitu pemberian informasi hukum dan bantuan layanan hukum seperti layanan pendaftaran Perseroan Perorangan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanann Hukum dan HAM menyampaikan dengan sangat lengkap terkait bagaimana syarat dan tata cara apabila masyarakat ingin mengajukan pendaftaran Perseroan Perorangan dan mengajukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, salashatu Pengelola Bantuan Hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Gani Nugraha menyampaikan materi terkait teknis dalam mendapatkan Bantuan Hukum Gratis yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Setelah pemaparan materi selesai, pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Koperasi dan UMKM tahun 2023 ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana pada sesi tanya jawab ini banyak peserta yang sangat antusias untuk memberikan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.