27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perayaan Tahun Baru, Polisi Awasi Penjualan Kembang Api di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Permainan petasan sudah menjadi kegiatan yang digandrungi menjelang hari penghabisan tahun. Keadaan itu membuat beberapa orang mencari keuntungan dengan menjual petasan. Kondisi itu mendapat sorotan dari institusi kepolisian. Pihaknya dengan tegas melarang penggunaan petasan dalam merayakan malam tahun baru.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Erwin Togar Situmorang. Erwin mengatakan berdasarkan Undang-Undang Bunga Api mengatakan bahwa yang memang diperbolehkan untuk digunakan masyarakat dalam perayaan tahun baru hanyalah kembang api yang mana sifatnya tidak memiliki daya ledak.

“Yang boleh itu yang sifatnya seperti kembang api, yang rawan itu kan petasan apalagi yang punya daya ledak tinggi. Kan sudah banyak kejadian tangan melepuh karena petasannya meledak di tangan atau kuping berdenging,” jelas Erwin, Selasa (27/12) kemarin.

Selain kembang api juga terdapat jenis bunga api lain yang boleh dimainkan, hanya saja peruntukannya berbatas dalam rentang usia. Terdapat beberapa kembang api yang mensyaratkan untuk dimainkan pada rentang usia tertentu seperti tujuh tahun ke atas, dua belas tahun ke atas, salah satunya seperti mercon.

“Itu (mercon, red) diperbolehkan, tetapi diimbau untuk yang memang sekiranya tenaganya kuat, jangan sampai tenaganya nggak kuat dia malah menembakkan mercon itu ke arah orang,” ujarnya.

Erwin menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan keamanan di masyarakat tanpa harus mengurangi kemeriahan tahun baru. Maka dari itu, ia mengaku pihaknya tidak melarang apalagi selama ini situasi Covid-19 sudah terbilang longgar kendati secara teori PPKM level 1 masih berlaku, namun aktivitas masyarakat saat ini berangsur normal.

“Kita juga tidak mau menghambat perekonomian, silakan ibaratnya bersuka cita di malam tahun baru, tetapi kami mengimbau supaya jangan sampai itu mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Plt BKKBN Kalteng: Progres Penurunan Stunting Harus Dilaporkan Berkesinambungan

Ia juga mengatakan silakan saja masyarakat memeriahkan tahun baru dengan bermain jenis bunga api seperti kembang api. Tidak boleh bermain dengan jenis bunga api yang mempunyai daya ledak.

“Petasan apalagi yang memiliki daya ledak itu tidak boleh,” ucapnya.

Erwin juga menyebut pihaknya akan mengamankan para pedagang yang berjualan petasan. Saat ini hampir di sebagian besar pinggir jalan raya telah banyak sekelompok pedagang yang menggelar lapak untuk menjual petasan. Menanggapi hal itu, ia mengatakan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait juga akan melakukan pengamanan terkait boleh dan tidak bolehnya menjual jenis bunga api yang dimaksud.

“Nanti kita juga akan memberikan sosialisasi dan imbauan lah, karena kan ini juga bisa berbahaya bagi diri penjual sendiri dan orang lain juga nanti yang beli,” jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap para penjual petasan bersama dengan tim-tim patroli. Sebagai langkah awal penertiban mereka akan melakukan pendekatan secara humanis dengan menegur terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan dua kali peneguran, jika masih dilakukan kendati telah dia kali ditegur, pihaknya akan melakukan upaya seperti penyitaan terhadap petasan-petasan yang dijual.

“Kita akan sampaikan agar barang itu tidak dijual, tapi kalau setelah kita pantau lagi dia masih berjualan, mau tidak mau kita akan melakukan tindakan. Jika masih saja dijual, kita akan lakukan penyitaan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan penjual petasan. Pasalnya, diakui Emi petasan sangat berbahaya dimainkan dan penggunaannya harus dicegah. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Jamaah Bukber di Masjid Kecubung Palangka Raya Membludak, Porsi Makanan Kurang

“Perihal pengamanan kan dilakukan oleh pihak kepolisian dan disperindag ya, bukan di kita, tapi kita mendukung upaya untuk mengamankan penjualan petasan itu mengingat sifatnya yang berbahaya ya,” ucap Emi, Selasa (27/12).

Emi dengan tegas melarang penggunaan petasan untuk merayakan malam tahun baru. Satu-satunya yang diperbolehkan hanyalah kembang api karena tidak bersifat meledak. “Untuk penggunaan petasan pada malam tahun baru dari Pemko sendiri tidak mengizinkan, karena petasan itu kan berbahaya, jadi silakan masyarakat untuk merayakan tahun baru tapi tidak menggunakan petasan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak yang melarang secara resmi penggunaan petasan sendiri adalah Kepolisian. Emi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli petasan. Selain itu juga terdapat razia dari pihak kepolisian sebagai penegakan atas aturan pelarangan penggunaan petasan tersebut.

Emi menegaskan penjualan perasan tidak diperkenankan. Namun bagi pedagang yang ingin menjual kembang api saja tetap dipersilakan. Upaya penanganan terkait oknum nakal yang ngotot ingin menjual petasan selebihnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jadi penjual petasan memang tidak diperkenankan, tapi silakan untuk menjual kembang api,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin, mengatakan sudah melakukan imbauan satu minggu sekali pengecekan berkenaan maraknya penjualan kembang api dan petasan, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan turun lagi ke lapangan,”pungkasnya. (dan/*rid/ala/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Permainan petasan sudah menjadi kegiatan yang digandrungi menjelang hari penghabisan tahun. Keadaan itu membuat beberapa orang mencari keuntungan dengan menjual petasan. Kondisi itu mendapat sorotan dari institusi kepolisian. Pihaknya dengan tegas melarang penggunaan petasan dalam merayakan malam tahun baru.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Erwin Togar Situmorang. Erwin mengatakan berdasarkan Undang-Undang Bunga Api mengatakan bahwa yang memang diperbolehkan untuk digunakan masyarakat dalam perayaan tahun baru hanyalah kembang api yang mana sifatnya tidak memiliki daya ledak.

“Yang boleh itu yang sifatnya seperti kembang api, yang rawan itu kan petasan apalagi yang punya daya ledak tinggi. Kan sudah banyak kejadian tangan melepuh karena petasannya meledak di tangan atau kuping berdenging,” jelas Erwin, Selasa (27/12) kemarin.

Selain kembang api juga terdapat jenis bunga api lain yang boleh dimainkan, hanya saja peruntukannya berbatas dalam rentang usia. Terdapat beberapa kembang api yang mensyaratkan untuk dimainkan pada rentang usia tertentu seperti tujuh tahun ke atas, dua belas tahun ke atas, salah satunya seperti mercon.

“Itu (mercon, red) diperbolehkan, tetapi diimbau untuk yang memang sekiranya tenaganya kuat, jangan sampai tenaganya nggak kuat dia malah menembakkan mercon itu ke arah orang,” ujarnya.

Erwin menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan keamanan di masyarakat tanpa harus mengurangi kemeriahan tahun baru. Maka dari itu, ia mengaku pihaknya tidak melarang apalagi selama ini situasi Covid-19 sudah terbilang longgar kendati secara teori PPKM level 1 masih berlaku, namun aktivitas masyarakat saat ini berangsur normal.

“Kita juga tidak mau menghambat perekonomian, silakan ibaratnya bersuka cita di malam tahun baru, tetapi kami mengimbau supaya jangan sampai itu mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Plt BKKBN Kalteng: Progres Penurunan Stunting Harus Dilaporkan Berkesinambungan

Ia juga mengatakan silakan saja masyarakat memeriahkan tahun baru dengan bermain jenis bunga api seperti kembang api. Tidak boleh bermain dengan jenis bunga api yang mempunyai daya ledak.

“Petasan apalagi yang memiliki daya ledak itu tidak boleh,” ucapnya.

Erwin juga menyebut pihaknya akan mengamankan para pedagang yang berjualan petasan. Saat ini hampir di sebagian besar pinggir jalan raya telah banyak sekelompok pedagang yang menggelar lapak untuk menjual petasan. Menanggapi hal itu, ia mengatakan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait juga akan melakukan pengamanan terkait boleh dan tidak bolehnya menjual jenis bunga api yang dimaksud.

“Nanti kita juga akan memberikan sosialisasi dan imbauan lah, karena kan ini juga bisa berbahaya bagi diri penjual sendiri dan orang lain juga nanti yang beli,” jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap para penjual petasan bersama dengan tim-tim patroli. Sebagai langkah awal penertiban mereka akan melakukan pendekatan secara humanis dengan menegur terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan dua kali peneguran, jika masih dilakukan kendati telah dia kali ditegur, pihaknya akan melakukan upaya seperti penyitaan terhadap petasan-petasan yang dijual.

“Kita akan sampaikan agar barang itu tidak dijual, tapi kalau setelah kita pantau lagi dia masih berjualan, mau tidak mau kita akan melakukan tindakan. Jika masih saja dijual, kita akan lakukan penyitaan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan penjual petasan. Pasalnya, diakui Emi petasan sangat berbahaya dimainkan dan penggunaannya harus dicegah. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Jamaah Bukber di Masjid Kecubung Palangka Raya Membludak, Porsi Makanan Kurang

“Perihal pengamanan kan dilakukan oleh pihak kepolisian dan disperindag ya, bukan di kita, tapi kita mendukung upaya untuk mengamankan penjualan petasan itu mengingat sifatnya yang berbahaya ya,” ucap Emi, Selasa (27/12).

Emi dengan tegas melarang penggunaan petasan untuk merayakan malam tahun baru. Satu-satunya yang diperbolehkan hanyalah kembang api karena tidak bersifat meledak. “Untuk penggunaan petasan pada malam tahun baru dari Pemko sendiri tidak mengizinkan, karena petasan itu kan berbahaya, jadi silakan masyarakat untuk merayakan tahun baru tapi tidak menggunakan petasan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak yang melarang secara resmi penggunaan petasan sendiri adalah Kepolisian. Emi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli petasan. Selain itu juga terdapat razia dari pihak kepolisian sebagai penegakan atas aturan pelarangan penggunaan petasan tersebut.

Emi menegaskan penjualan perasan tidak diperkenankan. Namun bagi pedagang yang ingin menjual kembang api saja tetap dipersilakan. Upaya penanganan terkait oknum nakal yang ngotot ingin menjual petasan selebihnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jadi penjual petasan memang tidak diperkenankan, tapi silakan untuk menjual kembang api,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin, mengatakan sudah melakukan imbauan satu minggu sekali pengecekan berkenaan maraknya penjualan kembang api dan petasan, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan turun lagi ke lapangan,”pungkasnya. (dan/*rid/ala/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru