PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan, keselamatan, dan ekosistem lingkungan,” tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Senin (28/7/2025).
Irjen Iwan menegaskan, sejumlah peraturan sudah secara jelas melarang pembakaran hutan dan lahan, baik melalui regulasi pemerintah pusat seperti dari Kementerian LHK, maupun Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam pencegahan karhutla di wilayah Kalteng,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi tertentu, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh komponen bangsa.
“Mari kita wujudkan Kalimantan Tengah yang bebas kabut asap dengan karhutla yang terkendali, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jef)