28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

HOREEE…Gaji ke-13 ASN Kotim Dicairkan 4 Juli

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Salah satu hal yang mungkin saat ini ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 adalah cairnya gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS ataupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

“Dalam waktu dekat ASN akan segera menerima gaji ke-13. Diperkirakan tanggal 4 Juli 2022 akan dicairkan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Jumaeh, Senin (27/6).

Dia mengatakan, pencairan gaji ke-13 ini, dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN hingga pensiunan. Belum lagi menghadapi tahun ajaran baru sekolah pada bulan depan. “Dasar pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Juni 2022 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” kata Jumaeh.

Baca Juga :  Peringati Kemerdekaan, Ini Sosok Kakek Pembawa Bendera Merah Putih

Jumaeh menerangkan, gaji-13 ini adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, pensiunan dan penerima pensiun. Sementara itu, dana gaji ke-13 2022 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun, jelas Jumaeh besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga :  Generasi Muda Pandai Berniaga dengan Bahasa dan Sastra

“Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kotim yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5. 540 orang dengan anggaran yang dikeluarkan total Rp24.974.715.350,” ungkapnya.

Sementara, terang Jumaeh untuk jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima sebanyak 361 orang dengan total anggaran sebesar Rp1.334.062.100. Sedangkan, untuk pembayaran TPP akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022 setelah ada rekom TPP bulan Juni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (sli/ans)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Salah satu hal yang mungkin saat ini ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 adalah cairnya gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS ataupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

“Dalam waktu dekat ASN akan segera menerima gaji ke-13. Diperkirakan tanggal 4 Juli 2022 akan dicairkan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Jumaeh, Senin (27/6).

Dia mengatakan, pencairan gaji ke-13 ini, dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN hingga pensiunan. Belum lagi menghadapi tahun ajaran baru sekolah pada bulan depan. “Dasar pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Juni 2022 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” kata Jumaeh.

Baca Juga :  Peringati Kemerdekaan, Ini Sosok Kakek Pembawa Bendera Merah Putih

Jumaeh menerangkan, gaji-13 ini adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, pensiunan dan penerima pensiun. Sementara itu, dana gaji ke-13 2022 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun, jelas Jumaeh besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga :  Generasi Muda Pandai Berniaga dengan Bahasa dan Sastra

“Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kotim yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5. 540 orang dengan anggaran yang dikeluarkan total Rp24.974.715.350,” ungkapnya.

Sementara, terang Jumaeh untuk jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima sebanyak 361 orang dengan total anggaran sebesar Rp1.334.062.100. Sedangkan, untuk pembayaran TPP akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022 setelah ada rekom TPP bulan Juni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (sli/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru