30.7 C
Jakarta
Thursday, May 29, 2025

Soal Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Disdik Palangka Raya Siap Menerapkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan Selasa 27 Mei 2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Termasuk di sekolah swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Putusan tersebut, menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia. Termasuk di wilayah yang masih menghadapi tantangan dalam pembiayaan pendidikan.

Pendidikan dasar gratis yang dimaksud, yakni mencakup jenjang SD hingga SMP yang selama ini di sekolah swasta seringkali masih membebani orang tua murid dengan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Seruyan Tengah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Aprae Vico Ranan menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami siap melaksanakan putusan MK terkait uji materi terhadap UU Sisdiknas, sebagaimana akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ucapnya saat dihubungi Prokalteng.co, Selasa (28/5/2025).

Vico menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah MK yang mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh lapisan masyarakat. Namun, pelaksanaan teknis di daerah akan tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, agar implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait, guna pelaksanaan lebih lanjut dari putusan MK tersebut.  Kami akan segera bergerak setelah menerima juknis agar pelaksanaan kebijakan ini, dapat dilakukan secara tepat sasaran dan efisien,” jelasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Dua Hari Tidak Pulang, Ditemukan Tak Bernyawa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan Selasa 27 Mei 2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Termasuk di sekolah swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Putusan tersebut, menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan di seluruh Indonesia. Termasuk di wilayah yang masih menghadapi tantangan dalam pembiayaan pendidikan.

Pendidikan dasar gratis yang dimaksud, yakni mencakup jenjang SD hingga SMP yang selama ini di sekolah swasta seringkali masih membebani orang tua murid dengan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Seruyan Tengah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Aprae Vico Ranan menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami siap melaksanakan putusan MK terkait uji materi terhadap UU Sisdiknas, sebagaimana akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ucapnya saat dihubungi Prokalteng.co, Selasa (28/5/2025).

Vico menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah MK yang mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh lapisan masyarakat. Namun, pelaksanaan teknis di daerah akan tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, agar implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait, guna pelaksanaan lebih lanjut dari putusan MK tersebut.  Kami akan segera bergerak setelah menerima juknis agar pelaksanaan kebijakan ini, dapat dilakukan secara tepat sasaran dan efisien,” jelasnya. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Dua Hari Tidak Pulang, Ditemukan Tak Bernyawa

Terpopuler

Artikel Terbaru