30.5 C
Jakarta
Thursday, May 29, 2025

RUU KUHAP Disosialisasikan, Menuju Peradilan yang Lebih Efisien dan Humanis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya reformasi sistem peradilan pidana terus digencarkan pemerintah. Salah satunya melalui webinar nasional bertema “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang digelar Kementerian Hukum, Rabu (28/5). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pembaruan hukum acara pidana yang menjunjung keadilan dan hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, bersama jajaran turut mengikuti webinar tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem hukum yang lebih progresif. Partisipasi aktif dari seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia menandai keseriusan institusi dalam menyambut transformasi sistem peradilan.

Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemenkum RI ini menjadi ajang diskusi nasional yang mempertemukan para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, dalam sambutannya menyebut bahwa revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan lompatan strategis menuju sistem hukum pidana yang modern dan adaptif.

Baca Juga :  BPPRD Kembali Cek Ketaatan Pajak Kafe dan Restoran di Kota Palangka Raya

“Modernisasi hukum acara pidana adalah keniscayaan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Diskusi panel menghadirkan narasumber terkemuka seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta praktisi hukum Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Acara dipandu oleh Dr. Roberia dari Ditjen PP Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam membuka ruang diskusi publik yang inklusif.

“Kegiatan ini membangun pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana yang modern dan humanis. Ini bukan hanya soal peraturan, tetapi soal keadilan yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.

RUU KUHAP yang tengah dalam proses legislasi menjadi perhatian luas karena mengusung paradigma baru dalam penegakan hukum: transparan, terintegrasi, dan menjunjung hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Siap Ambil Bagian di MTQ VII Korpri Nasional

Kemenkumham menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini akan terus melibatkan publik, terutama kalangan akademik dan masyarakat sipil, demi menciptakan produk hukum yang relevan dan akuntabel.

Melalui keterlibatan aktif dalam webinar, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmen untuk berkontribusi dalam proses reformasi hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya membumikan pemahaman soal revisi KUHAP.

“RUU KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi representasi semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan zaman,” ujar Maju Amintas Siburian.

“Kami di Kanwil Kalteng siap mendukung proses ini hingga ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan hanya menghukum. Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif,” pungkasnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya reformasi sistem peradilan pidana terus digencarkan pemerintah. Salah satunya melalui webinar nasional bertema “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang digelar Kementerian Hukum, Rabu (28/5). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pembaruan hukum acara pidana yang menjunjung keadilan dan hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, bersama jajaran turut mengikuti webinar tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem hukum yang lebih progresif. Partisipasi aktif dari seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia menandai keseriusan institusi dalam menyambut transformasi sistem peradilan.

Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemenkum RI ini menjadi ajang diskusi nasional yang mempertemukan para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, dalam sambutannya menyebut bahwa revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan lompatan strategis menuju sistem hukum pidana yang modern dan adaptif.

Baca Juga :  BPPRD Kembali Cek Ketaatan Pajak Kafe dan Restoran di Kota Palangka Raya

“Modernisasi hukum acara pidana adalah keniscayaan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Diskusi panel menghadirkan narasumber terkemuka seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta praktisi hukum Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Acara dipandu oleh Dr. Roberia dari Ditjen PP Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam membuka ruang diskusi publik yang inklusif.

“Kegiatan ini membangun pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana yang modern dan humanis. Ini bukan hanya soal peraturan, tetapi soal keadilan yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.

RUU KUHAP yang tengah dalam proses legislasi menjadi perhatian luas karena mengusung paradigma baru dalam penegakan hukum: transparan, terintegrasi, dan menjunjung hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Siap Ambil Bagian di MTQ VII Korpri Nasional

Kemenkumham menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini akan terus melibatkan publik, terutama kalangan akademik dan masyarakat sipil, demi menciptakan produk hukum yang relevan dan akuntabel.

Melalui keterlibatan aktif dalam webinar, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmen untuk berkontribusi dalam proses reformasi hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya membumikan pemahaman soal revisi KUHAP.

“RUU KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi representasi semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan zaman,” ujar Maju Amintas Siburian.

“Kami di Kanwil Kalteng siap mendukung proses ini hingga ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan hanya menghukum. Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/