SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban gelandangan, pengemis atau gepeng dan pengamen. penertiban tersebut dilaksanakan di sejumlah simpang empat lampu merah yang ada di dalam Kota Sampit dan menjaring enam orang remaja yang sebagian merupakan anak di bawah umur.
“Enam orang yang terjaring penertiban itu terdiri dari satu orang perempuan dan lima orang laki-laki. Mereka merupakan suruhan sebuah yayasan untuk meminta sumbangan dari pengendara yang melintas di lampu merah sejumlah persimpangan di Kota Sampit,” Kepala Satpol PP Kabupaten Kotim, Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Kamis (27/1).
Ia mengatakan jumlah orang yang terjaring penertiban tersebut tidak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya. Kali ini yang terjaring adalah sekelompok peminta sumbangan untuk yayasan, sementara pengemis yang sering terlihat malah tidak ada di tempat saat petugas melakukan penertiban.
“Saat petugas kami datang, remaja yang meminta sumbangan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan keagamaan itu tampak kaget, mereka hanya bisa pasrah ketika dibawa petugas Satpol PP ke kantor Dinas Sosial untuk didata dan dimintai keterangan,” ujar Sugeng.
Dirinya mengatakan yayasan tersebut memang memiliki izin, tetapi aturan tidak memperbolehkan meminta sumbangan di jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan berisiko terjadinya kecelakaan. Padahal mereka sebelumnya sudah diberi peringatan untuk tidak meminta sumbangan di jalan.
“Kami sangat menyayangkan pihak yayasan yang tidak mengindahkan peringatan dari Satpol PP. Hal yang memprihatinkan lagi, orang yang dikerahkan oleh yayasan untuk meminta sumbangan di jalan raya itu merupakan anak di bawah umur,” ucap Sugeng.
Menurutnya beberapa dari remaja yang terjaring penertiban itu mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang dalam aturan. Mereka mengaku disuruh oleh pihak yayasan untuk meminta sumbangan di jalan.
“Kami mengingatkan agar masalah ini jangan dianggap remeh. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, bagi yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman hingga tiga bulan kurungan,” terang Sugeng.
Dirinya menambahkan kegiatan ini menjadi kewenangan Dinas Sosial selalu instansi teknis. Pihaknya hanya melakukan mendampingan saja, Sesuai dengan surat dari mereka yang disampaikan kepada Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan penertiban tersebut.(bah)