NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketegangan antara masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) terkait realisasi kebun plasma kemitraan kembali memanas.
Warga melakukan pemblokiran akses jalan perusahaan sebagai bentuk protes atas hak-hak yang belum terpenuhi sejak perusahaan beroperasi.
Aksi ini merupakan buntut dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau. Rapat yang digelar sebelumnya menghasilkan enam poin kesimpulan yang diharapkan menjadi solusi atas kewajiban PT. SLR dalam membangun kebun kemitraan.
Berikut adalah enam poin kesimpulan yang disepakati:
- PT. SLR telah membangun kebun sawit seluas 2.900 hektare. Kewajiban pembangunan kebun kemitraan sebesar 20% dari total luas kebun adalah 580 hektare. Perusahaan telah membangun 166 hektare, sehingga sisa kewajiban yang belum terpenuhi adalah 414 hektare.
- Sebagai kompensasi atas belum terbangunnya kebun kemitraan, PT. SLR akan membayarkan 30% hasil dari 414 hektare mulai bulan September 2025 kepada enam desa. Pembayaran ini akan terus dilakukan sampai kebun kemitraan terbangun dengan produksi kebun setara 1,8 ton/hektar/bulan.
- Warga desa Sungai Tuat dan Tanjung Baringin diminta untuk mencabut/melepas portal yang menghalangi operasional PT. SLR di wilayah desa Tanjung Baringin dan desa Sungai Tuat.
- Pertemuan lanjutan akan diadakan pada tanggal 21 Agustus 2025 di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau. Manajemen PT. SLR diminta untuk menghadirkan pengambil keputusan atau perwakilan yang dikuasakan.
- Semua desa diminta segera mengusulkan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke pemerintah daerah Kabupaten Lamandau sesuai peraturan yang berlaku sebagai dasar penyaluran sisa hasil panen.
- Penyaluran sisa hasil panen akan dilakukan secara non-tunai melalui Bank Kalteng.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh manajemen PT. SLR, Thomson Siagian, bersama perwakilan pemerintah desa dan BPD dari desa Kawa, Cuhai, Sungai Tuat, Karang Taba, dan Batu Tambun pada 11 Agustus 2025, ternyata tidak memuaskan masyarakat Tanjung Beringin.
Masyarakat Desa Tanjung Beringin, Unang, melalui pesan WhatsApp, menyatakan penolakan terhadap kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaan karena sejak PT. SLR beroperasi pada tahun 2006, masyarakat belum menerima hak-hak mereka, seperti bantuan untuk lansia dan beasiswa.
“Kami kalkulasikan kisaran ratusan juta setiap bulan. Itulah yang memicu kami untuk menuntut hak kami sesuai aturan pemerintah yang tertuang di UUD,” tegas Unang, Rabu (27/8).
Unang menambahkan. Bahwa masyarakat tetap menolak kesepakatan tersebut, dan telah melakukan penutupan akses jalan perusahaan sejak pagi hari.
“Namun, kami juga sangat menghormati keputusan pemerintah untuk kelanjutan keputusan Tahun 2025 dan seterusnya itu sangat menghargai atas bentuk perhatiannya dalam memfasilitasi pertemuan tersebut.
Namun Masyarakat tetap menolak sejak dibukanya perusahaan 2006 dan tahun masa tanam itu tahun 2008 sampai mereka produksi dan panen Tahun 2013 dan tahun 2025 ini tidak dibayarkan. Masyarakat akan tetap melakukan penutupan terhadap perusahaan PT SLR, karena masyarakat sudah menutup akses jalan perusahaan dari tadi pagi,” jelasnya.
Masyarakat menegaskan. Bahwa portal hanya akan dibuka jika Bupati Lamandau memberikan jaminan, bahwa tuntutan mereka akan direalisasikan.
Menanggapi aksi tersebut, Manajemen PT. SLR, Thomson Siagian, menyatakan kesiapannya untuk membangun kebun plasma jika lahan tersedia, dan ada kerjasama yang baik dengan masyarakat.
“Adapun untuk bibit sawit kami sudah tersedia sebanyak 74.500 pokok yang intinya sekitar 550 hektare. Adapun ada kekurangannya kita bisa beli nantinya dan apapun keputusan ini kami akan ikuti keputusan Pemkab Lamandau,” ungkapnya saat mengikuti pertemuan di ruang Setda Kabupaten Lamandau, Rabu (27/8).
Thomson berharap, agar solusi yang tepat dapat ditemukan sehingga masyarakat menerima manfaat dari keberadaan perusahaan dan perusahaan tidak dirugikan.
“Kita harus tetap jaga investasi daerah dan pada intinya kita tetap siap apapun yang diputuskan hari ini, supaya hal ini tetap berjalan dengan baik sehingga tidak ada pemortalan,” tuturnya.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
“Saya pastikan akan mengawal dan menyelesaikan sehingga permasalahan ini selesai, dan saya disini tidak ada kepentingan murni untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berupaya memediasi antara masyarakat Desa Tanjung Beringin dan PT. SLR agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Situasi terkini menunjukkan bahwa mediasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk mencapai titik temu yang adil dan berkelanjutan. (bib)


