SAMPIT,PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaunching aplikasi SmartTax Kotim guna mempermudah wajib pajak untuk melakukan pendapatan, pelaporan, dan pembayaran. Dengan kemudahan ini diharapakan dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah, sehingga berdampak positif terhadap kemajuan Kabupaten ini ke depannya.
“Alhamdulillah hari ini pemerintah Kabupaten Kotim melakukan launching aplikasi SmartTax Kotim dengan harapan dapat mempermudah para wajib pajak melakukan pendapatan, pelaporan, dan pembayaran, sehingga dapat meningkatkan realisasi pajak daerah di Kabupaten Kotim ini,” Kata Bupati Kabupaten Kotim, H.Halikinnor, Rabu (25/5) usai melakukan launching aplikasi Smart Tax Kotim, Rabu (25/5).
Dirinya juga mengatakan dibuatnya inovasi SmartTax Kotim itu merupakan upaya dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), yang fungsinya memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah. Dan selama ini jarak juga menjadi kendala, misalnya warga dari Kecamatan Antang Kalang pergi ke Sampit harus mengeluarkan biaya hampir Rp1 juta, padahal pajak yang dibayar tidak sampai sebesar itu.
“Dengan adanya aplikasi SmartTax Kotim, yang dulunya kita harus datang ke bank atau kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekarang cukup lewat android sudah bisa dilakukan, kapan dan di manapun, Ini merupakan kemudahan luar biasa sehingga wajib pajak tidak perlu keluar biaya, waktu dan tenaga sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kota,” ujar Halikin
Menurutnya Aplikasi SmartTax Kotim bisa diunduh di pencarian aplikasi melalui Play Store, Aplikasi ini menyediakan layanan PBB dan BPHTB, pendaftaran pajak lainnya, lapor SPT serta informasi pajak, selain itu juga aplikasi ini memudahkan untuk warga yang berada diluar daerah tetapi dia memiliki tanah di Kota Sampit.
“Aplikasi itu juga memudahkan orang yang memiliki tanah disini tetapi mereka tinggal
di Jakarta, Surabaya dan lainnya. Melalui kemudahan ini, mereka bisa dengan mudah mengetahui berapa tagihan pajak dan dapat langsung membayar pajak daerah tersebut melalui aplikasi SmartTax Kotim,” ucap Halikin.
Ia menjelaskan, pemanfaatan kemajuan teknologi ini juga untuk menjamin setiap rupiah yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Ini juga mengurangi kontak petugas dengan wajib pajak untuk menghindari kebocoran dan penyelewengan. Dan dengan pemanfaatan teknologi ini kenaikan pendapatan pajak daerah sangat terlihat, yakni dari Rp 52 miliar menjadi hampir Rp100 miliar.
“Kenaikan itu membuktikan bahwa kemudahan membuat masyarakat mau membayar pajak, dan tahun 2022 ini target PAD kita sekitar Rp 345 miliar, tahun depan saya targetkan lebih dari Rp 500 miliar. Saya yakin kalau aplikasi ini berjalan semua maka target itu akan tercapai. Pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen langsung akan masuk ke kabupaten. Untuk yang nomor polisinya akan kita minta balik nama tanpa dipungut biaya,” jelasnya.(bah)