30.5 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

UU KUHAP Baru Disahkan, BEM SI Kalteng Sebut Polri Berpotensi Jadi Super Power

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengesahan UU KUHAP oleh DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, langsung memicu gelombang reaksi publik. Aturan baru yang mengubah praktik hukum acara pidana itu ramai dicari dan diperbincangkan, terutama karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi.

Di Kalimantan Tengah, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) “Kerakyatan” angkat suara. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP terbaru memberi kewenangan berlebih kepada Polri hingga berpotensi menjadikannya lembaga super power. Kondisi ini, menurut mereka, rawan disalahgunakan dan berdampak langsung pada ruang gerak masyarakat sipil.

“Undang-Undang KUHAP memang perlu dibenahi dengan benar, dengan syarat memenuhi unsur keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ketika kemarin muncul penolakan besar setelah disahkan, itu tanda jelas bahwa UU KUHAP ini belum diterima publik dan masih butuh kajian mendalam,” ujar Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  Hanya Ada 9 Peserta Didik Baru, Sekolah Swasta Ini Alami Krisis Murid

Satria mengatakan, mereka menemukan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena memberi legalitas berlebih kepada Polri. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya, terutama di tengah masih adanya oknum aparat yang membuat publik skeptis. Ia menilai ruang kriminalisasi bisa terbuka tanpa bukti yang kuat.

“Kami merekomendasikan reformasi total terhadap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Kami juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk ikut mengawal implementasi UU KUHAP yang baru ini,” tutup Satria. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengesahan UU KUHAP oleh DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, langsung memicu gelombang reaksi publik. Aturan baru yang mengubah praktik hukum acara pidana itu ramai dicari dan diperbincangkan, terutama karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi.

Di Kalimantan Tengah, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) “Kerakyatan” angkat suara. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP terbaru memberi kewenangan berlebih kepada Polri hingga berpotensi menjadikannya lembaga super power. Kondisi ini, menurut mereka, rawan disalahgunakan dan berdampak langsung pada ruang gerak masyarakat sipil.

“Undang-Undang KUHAP memang perlu dibenahi dengan benar, dengan syarat memenuhi unsur keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ketika kemarin muncul penolakan besar setelah disahkan, itu tanda jelas bahwa UU KUHAP ini belum diterima publik dan masih butuh kajian mendalam,” ujar Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, Rabu (26/11/2025).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Hanya Ada 9 Peserta Didik Baru, Sekolah Swasta Ini Alami Krisis Murid

Satria mengatakan, mereka menemukan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena memberi legalitas berlebih kepada Polri. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya, terutama di tengah masih adanya oknum aparat yang membuat publik skeptis. Ia menilai ruang kriminalisasi bisa terbuka tanpa bukti yang kuat.

“Kami merekomendasikan reformasi total terhadap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Kami juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk ikut mengawal implementasi UU KUHAP yang baru ini,” tutup Satria. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru