25.2 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Dishub Ingatkan Pengguna Jalan dan Pengusaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng mengingatkan pengguna jalan dan pengusaha yang menggunakan angkutan. Pasalnya, kualitas jalan Kalteng masih kategori kelas III.

"Saat ini di Wilayah Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III. Kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter," kata Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy, kemarin.

Yulindra Dedy mengatakan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas  jalan. Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). "Jika transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja," tegasnya.

Baca Juga :  Parah! Begini Kondisi Kemacetan Mobil di Jalur Bukit Rawi

Dia menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kemudian, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH), apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Baca Juga :  Mimpi Bercumbu Sama Perempuan Sampai Keluar Air Mani, Sah atau Batal Puasanya?

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.

"Dan Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi  bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng mengingatkan pengguna jalan dan pengusaha yang menggunakan angkutan. Pasalnya, kualitas jalan Kalteng masih kategori kelas III.

"Saat ini di Wilayah Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III. Kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter," kata Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy, kemarin.

Yulindra Dedy mengatakan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas  jalan. Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). "Jika transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja," tegasnya.

Baca Juga :  Parah! Begini Kondisi Kemacetan Mobil di Jalur Bukit Rawi

Dia menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kemudian, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah (KH), apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan Jajaran Kepolisian Daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Baca Juga :  Mimpi Bercumbu Sama Perempuan Sampai Keluar Air Mani, Sah atau Batal Puasanya?

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan Tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.

"Dan Perangkat Daerah Provinsi terkait berkoordinasi dan bersinergi  bersama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru