Usai Sidang Adat, Ain Koto Minta Maaf kepada Natasya dan Masyarakat Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terlapor dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf setelah mengikuti persidangan adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026). Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, membacakan keputusan sidang adat terkait peristiwa saat R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Ain Koto dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp12,5 juta. Sementara Hendra selaku pihak penyelenggara dikenakan denda adat Rp5 juta karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.

Usai sidang, Ain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang merasa terdampak atas peristiwa tersebut.

“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf. Terima kasih kepada DAD, teman-teman media,” ujar Ain Koto.

Baca Juga :  Mudik Pilih Transportasi Udara karena Lebih Efektif Waktu

Selain Ain, Hendra selaku pihak penyelenggara juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya.

Hendra mengatakan pihaknya menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam persidangan adat.

“Kami meminta maaf ke warga Kalteng, Kota Palangka Raya. Hari ini dilaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak minta maaf,” ujar Hendra.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, dalam persidangan, Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjelaskan terdapat dua sanksi adat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat. Ada Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) sama Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96),” kata Dandan.

Baca Juga :  Lawan Hoaks, Jaga Persatuan Lamandau Pasca Pilkada

Kedua pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat sesuai keputusan persidangan.

Sementara itu, pihak Natasya melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, menyatakan menerima keputusan sidang adat. Namun, penerimaan terhadap keputusan adat tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh korban.

“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap prosesnya berjalan,” tegas Jeffriko.

Natasya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026), setelah video kejadian saat dirinya tampil di atas panggung menyebar di media sosial.

Proses hukum tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi keterangan para pihak serta menguji bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terlapor dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf setelah mengikuti persidangan adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026). Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, membacakan keputusan sidang adat terkait peristiwa saat R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Ain Koto dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp12,5 juta. Sementara Hendra selaku pihak penyelenggara dikenakan denda adat Rp5 juta karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.

Usai sidang, Ain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang merasa terdampak atas peristiwa tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf. Terima kasih kepada DAD, teman-teman media,” ujar Ain Koto.

Baca Juga :  Mudik Pilih Transportasi Udara karena Lebih Efektif Waktu

Selain Ain, Hendra selaku pihak penyelenggara juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya.

Hendra mengatakan pihaknya menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam persidangan adat.

“Kami meminta maaf ke warga Kalteng, Kota Palangka Raya. Hari ini dilaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak minta maaf,” ujar Hendra.

Sebelumnya, dalam persidangan, Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjelaskan terdapat dua sanksi adat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat. Ada Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) sama Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96),” kata Dandan.

Baca Juga :  Lawan Hoaks, Jaga Persatuan Lamandau Pasca Pilkada

Kedua pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat sesuai keputusan persidangan.

Sementara itu, pihak Natasya melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, menyatakan menerima keputusan sidang adat. Namun, penerimaan terhadap keputusan adat tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh korban.

“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap prosesnya berjalan,” tegas Jeffriko.

Natasya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026), setelah video kejadian saat dirinya tampil di atas panggung menyebar di media sosial.

Proses hukum tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi keterangan para pihak serta menguji bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru