Sidang Adat Dugaan Pelecehan Vokalis R.A.S.Y.A, Dua Pihak Didenda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persoalan dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), memasuki babak baru setelah persidangan adat digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, menjatuhkan sanksi adat kepada Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku pihak penyelenggara acara terkait peristiwa yang terjadi saat R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Sidang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Terlapor Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku pihak penyelenggara acara turut hadir untuk memberikan keterangan.

Natasya juga hadir bersama orang tua, personel R.A.S.Y.A serta penasihat hukumnya, Jeffriko Seran. Sejumlah kerabat dari pihak Ain Koto dan penyelenggara turut hadir, termasuk seorang penggiat musik yang memberikan keterangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Usai mendengarkan keterangan para pihak, mantir adat menjatuhkan sanksi kepada dua orang. Ain Koto dikenakan sanksi adat terkait tindakan yang dilakukan terhadap vokalis R.A.S.Y.A.

Sementara Hendra selaku pelaksana kegiatan juga dikenakan sanksi adat karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan acara.

“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat. Ada Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) sama Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96),” kata Dandan Ardi seusai persidangan.

Electronic money exchangers listing

Untuk Ain Koto, denda adat yang dijatuhkan sebesar Rp12,5 juta. Sedangkan Hendra selaku pelaksana kegiatan dikenakan denda adat sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Hadapi Karhutla, Pemko Palangka Raya Usulkan 42 Sumur Bor di Wilayah Rawan Kebakaran

Kedua pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat sesuai keputusan persidangan.

“Pelaku sama pelaksana. Kalau pelaksana memang kelihatan ada kelalaian. Untuk total denda, untuk pelaku sebesar Rp12,5 juta, pelaksana Rp5 juta,” lanjut Dandan.

Keputusan tersebut diterima pihak Natasya dan keluarganya. Namun, penyelesaian melalui mekanisme adat tidak menghentikan proses hukum yang sebelumnya ditempuh korban.

Penasihat hukum Natasya, Jeffriko Seran, menegaskan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tetap berjalan.

“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap prosesnya berjalan,” tegas Jeffriko. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persoalan dugaan pelecehan nonverbal terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), memasuki babak baru setelah persidangan adat digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, menjatuhkan sanksi adat kepada Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku pihak penyelenggara acara terkait peristiwa yang terjadi saat R.A.S.Y.A tampil dalam panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Sidang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Terlapor Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku pihak penyelenggara acara turut hadir untuk memberikan keterangan.

Electronic money exchangers listing

Natasya juga hadir bersama orang tua, personel R.A.S.Y.A serta penasihat hukumnya, Jeffriko Seran. Sejumlah kerabat dari pihak Ain Koto dan penyelenggara turut hadir, termasuk seorang penggiat musik yang memberikan keterangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Usai mendengarkan keterangan para pihak, mantir adat menjatuhkan sanksi kepada dua orang. Ain Koto dikenakan sanksi adat terkait tindakan yang dilakukan terhadap vokalis R.A.S.Y.A.

Sementara Hendra selaku pelaksana kegiatan juga dikenakan sanksi adat karena dinilai terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan acara.

“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat. Ada Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) sama Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96),” kata Dandan Ardi seusai persidangan.

Untuk Ain Koto, denda adat yang dijatuhkan sebesar Rp12,5 juta. Sedangkan Hendra selaku pelaksana kegiatan dikenakan denda adat sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Hadapi Karhutla, Pemko Palangka Raya Usulkan 42 Sumur Bor di Wilayah Rawan Kebakaran

Kedua pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban denda adat sesuai keputusan persidangan.

“Pelaku sama pelaksana. Kalau pelaksana memang kelihatan ada kelalaian. Untuk total denda, untuk pelaku sebesar Rp12,5 juta, pelaksana Rp5 juta,” lanjut Dandan.

Keputusan tersebut diterima pihak Natasya dan keluarganya. Namun, penyelesaian melalui mekanisme adat tidak menghentikan proses hukum yang sebelumnya ditempuh korban.

Penasihat hukum Natasya, Jeffriko Seran, menegaskan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tetap berjalan.

“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap prosesnya berjalan,” tegas Jeffriko. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru