32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

PUTUSAN! Hakim Kabulkan Gugatan Umi Mastikah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.Hasilnya, hakim kabulkan gugatanWakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, “Inti dari putusan pengadilan adalah, Hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.” kata Umi Mastikah. Melalui kuasa Hukumnya Wikarya, Kamis (24/8)

Didamping Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang di atur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga :  Gugatan Cerai Umi Mastikah Dibacakan, Hanya Dihadiri Sriosako

Wikarya mengakui. Dari pihak mereka menerima putusan hakim, hanya tinggal menguatkan gugatan. Tergantung dari pihak tergugat apakah akan banding melanjutkan tahapan persidangan ke tahap selanjutnya atau tidak dalam 14 hari setelah putusan ini. Untuk alasan yang menjadi sebab atau akar permasalahan kasus ini, dirinya tidak bisa mejelaskan karena itu sudah termasuk private (pribadi seseorang).(hdw/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.Hasilnya, hakim kabulkan gugatanWakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah

Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, “Inti dari putusan pengadilan adalah, Hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.” kata Umi Mastikah. Melalui kuasa Hukumnya Wikarya, Kamis (24/8)

Didamping Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang di atur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga :  Gugatan Cerai Umi Mastikah Dibacakan, Hanya Dihadiri Sriosako

Wikarya mengakui. Dari pihak mereka menerima putusan hakim, hanya tinggal menguatkan gugatan. Tergantung dari pihak tergugat apakah akan banding melanjutkan tahapan persidangan ke tahap selanjutnya atau tidak dalam 14 hari setelah putusan ini. Untuk alasan yang menjadi sebab atau akar permasalahan kasus ini, dirinya tidak bisa mejelaskan karena itu sudah termasuk private (pribadi seseorang).(hdw/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru