Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan cerai Ria Ricis terhadap dengan Teuku Ryan. Semua gugatan YouTuber itu dikabulkan hakim. Yaitu, soal perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah untuk anak.
Persidangan kasus gugat cerai Hj Umi Mastikah terhadap Sriosako, memasuki babak akhir. Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.Hasilnya, hakim kabulkan gugatanWakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah