JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian tarif sejumlah layanan, dengan tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas serta menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan penyesuaian tarif PNBP bukan untuk membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital. Menurutnya, setiap penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Supratman.
Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta dengan menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Di bidang kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh PNBP tersebut disetorkan ke kas negara.
Menanggapi perhatian publik terhadap tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif telah disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain.
“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” kata Supratman.
Data menunjukkan biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Adapun Korea Selatan dan Singapura menetapkan tarif yang lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan para pencipta di Kalimantan Tengah, memanfaatkan berbagai kemudahan layanan tersebut. Menurutnya, dipertahankannya tarif pendaftaran merek bagi UMKM dan pemberlakuan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik menjadi peluang untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya dan inovasi.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan kekayaan intelektual maupun layanan hukum lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke kantor kami agar setiap proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hajrianor. (tim)


