SEMARANG, PROKALTENG.CO  – Upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui rehabilitasi 8.500 hektar daerah aliran sungai (DAS) kritis di kawasan Tumbang Nusa dan Mantangal.
Program tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan ekosistem hutan dan gambut, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
PT Tuah Turangga Agung (Turangga Resources) melakukan langkah progresif dalam pemulihan lingkungan dengan merehabilitasi 8.500 hektar Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis di kawasan Tumbang Nusa dan Mantangal, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah ini tidak hanya memenuhi mandat regulasi, tetapi juga berhasil membangun kembali ekosistem secara holistik serta memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/2019, setiap pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Pertambangan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Rum selaku Division Head External Partnership PT Tuah Turangga Agung (TTA) dalam pembukaan Media Gathering PAMA Group 2026 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026) malam.
Namun, lanjutnya, Turangga Resources memilih untuk melampaui mandat dasar tersebut. Selain berfokus pada penanaman pohon, perusahaan ini juga menerapkan strategi komprehensif untuk mengembalikan fungsi hutan hujan kuno Kalteng sebagai penyerap karbon global.
Provinsi Kalteng sendiri menghadapi siklus kehancuran laten akibat kebakaran hutan yang berulang sejak tahun 1995 hingga 2024. Masalah ini diperparah oleh salah kelola hidrologi dan kerentanan tinggi saat musim kemarau.
Untuk memutus siklus tersebut, jelas Muhammad Rum, Turangga Resources menerapkan metode terintegrasi yang disebut The 3R+ Protection Framework (Rewetting, Replanting, Revitalization, dan Protection). Program ini dirancang melalui peta jalan (roadmap) terukur sejak tahun 2019 hingga 2025.


