NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Beredar kabar di media sosial tentang aturan baru penilangan. Yang menyebutkan polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.
Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP Susanto .Menuturkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pernah menyampaikan dan membantah tegas informasi tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks.
AKP Susanto menjelaskan bahwa meskipun STNK wajib diperpanjang setiap tahun, kendaraan tidak akan disita jika pengendara ditilang karena STNK mati.
“Informasi yang beredar itu adalah hoax. Pengendara hanya akan ditilang dan diarahkan untuk segera memperpanjang STNK di kantor Samsat, data kendaraan juga tidak akan dihapus jika STNK mati selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik,” katanya, saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Selasa (25/3).
AKP Susanto menjelaskan proses tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang tertangkap ETLE tidak akan langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
“Kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau membayar denda dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” jelasnya.
AKP Susanto menekankan. Bahwa semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, saya tegaskan sekali lagi itu adalah hoax,” tandasnya. (Bib)