PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023, Senin (22/05/2023).
Dengan mendatangkan dua Narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah, Dr. Khantsafikni. Kegiatan kali ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)”.
Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Anggun Prasetyo Nugroho. Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah, Dr. Khantsafikni menyampaikan materi kepada peserta kegiatan terkait “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris”.
Ada beberapa poin yang di tekankan dalam penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah yaitu terkait Kewenangan MPD dan MPP, Forum rapat Pengawas Notaris, Tanggung jawab Ketua Majelis Pengawas Notaris, Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris, Pengawasan dan Pembinaan Notaris serta Tata cara pemeriksaan protokol Notaris.
Sesi kedua kegiatan materi disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dengan materi “Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan.
Firdhonal menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata “suatu badan” adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Majelis Pengawas Pusat Notaris lebih menekankan pada Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Alur Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2020.
Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan juga termasuk dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (*)