PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Arus mudik dan balik lebaran pada masa Operasi Ketupat tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih diwarnai oleh sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalteng, Mangandar Doloksaribu menjelaskan, sejak dimulainya Operasi Ketupat pada tanggal 13 lalu, pihak Jasa Raharja Kalteng mencatat adanya tren kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.
Dari total insiden tersebut, Jasa Raharja telah menerbitkan puluhan jaminan perawatan medis.
“Hingga hari ini, khusus untuk korban luka-luka, kami sudah mengeluarkan 31 surat jaminan ke berbagai rumah sakit di Kalteng yang menangani korban kecelakaan,” ungkap Mangandar Doloksaribu, Selasa (24/3/26).
Menurutnya, pihak Jasa Raharja telah menerapkan kebijakan ketat berupa zero pending claim. Artinya, tidak boleh ada penundaan penjaminan bagi masyarakat yang menjadi korban musibah lalu lintas, meskipun saat ini bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.
“Kami di Jasa Raharja ada program (zero pending claim), yang di mana bahwa kami tidak boleh menunda-nunda jaminan kepada masyarakat. Jadi selama masa pam lebaran ini, masa Operasi Ketupat ini, untuk korban meninggal dunia ya kami memang mempunyai target penyelesaian 2 hari, ” ujarnya.
Bagi korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja bahkan mematok target penyelesaian klaim dan penyerahan santunan maksimal dalam kurun waktu dua hari. Pembayaran tetap dapat diproses karena sistem keuangan lembaga pelat merah tersebut telah tersentralisasi di kantor pusat.
Meski memberikan pelayanan maksimal, masyarakat diimbau untuk memahami kriteria kecelakaan yang dapat ditanggung. Jasa Raharja menjamin masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di luar kendaraan penyebab. Oleh karena itu, jaminan ini diprioritaskan untuk kecelakaan ganda (melibatkan dua kendaraan atau lebih).
Lalu, bagaimana dengan kecelakaan tunggal? Jasa Raharja menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak masuk dalam kriteria penjaminan.
“Kalau kecelakaan tunggal, kendaraan tersebut dihitung sebagai kendaraan penyebab. Korban berada di dalam kendaraan penyebab itu sendiri, sehingga tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Namun, aturan berbeda berlaku untuk kecelakaan tunggal pada angkutan umum. Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap berhak atas santunan. Hal ini dikarenakan ongkos atau tarif angkutan yang dibayarkan penumpang sudah mencakup Iuran Wajib Jasa Raharja.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa masyarakat yang mengalami musibah tidak perlu khawatir mengenai kerumitan birokrasi pengajuan klaim. Syarat utamanya hanyalah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dan segera membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Setelah laporan kepolisian (LP) terbit, sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan kepolisian akan langsung memberikan notifikasi. Petugas Jasa Raharja kemudian akan bergerak melakukan metode ‘jemput bola’.
“Kami akan melakukan jemput bola atau memang kami akan langsung bekerja begitu kami tahu atau mendapat laporan polisi. Karena kami sudah terintegrasi dengan kepolisian terkait dengan laporan polisi,” pungkasnya. (her)


