PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan dan meminta oknum mafia tanah untuk segera diberantas. Diketahui, modus para mafia tanah menggunakan surat verklaring yang dipalsukan. Hal itu kerap digunakan untuk mengokupasi lahan (penempatan tanah kosong,red).
โKarena hal tersebut, memberi dampak yang besar bagi masyarakat. Sebab tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,โujar Hadi saat diwawancarai awak media di sela kegiatan penyerahan sertifikat tanah PTSL di Kota Palangka Raya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Hadi, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok pihaknya. Untuk itu, dia meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak lengah dalam menghadapi masalah pertanahan.
โSejak tahun 2018 sampai dengan 2022, kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus di Provinsi Kalimantan Tengah ini,โujarnya.
Dia berharap melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif dengan pemerintah daerah, sehingga mampu melakukan pemberantasan aksi mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Sementara di tempat yang sama Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Elijas B.Tjahajadi menambahkan bahwa hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya. โIni akan kita upayakan terus dengan bersinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan,โujarnya.
Reporter: Marini
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan dan meminta oknum mafia tanah untuk segera diberantas. Diketahui, modus para mafia tanah menggunakan surat verklaring yang dipalsukan. Hal itu kerap digunakan untuk mengokupasi lahan (penempatan tanah kosong,red).
โKarena hal tersebut, memberi dampak yang besar bagi masyarakat. Sebab tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,โujar Hadi saat diwawancarai awak media di sela kegiatan penyerahan sertifikat tanah PTSL di Kota Palangka Raya, Jumat (24/03/2023).
Menurut Hadi, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok pihaknya. Untuk itu, dia meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak lengah dalam menghadapi masalah pertanahan.
โSejak tahun 2018 sampai dengan 2022, kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus di Provinsi Kalimantan Tengah ini,โujarnya.
Dia berharap melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif dengan pemerintah daerah, sehingga mampu melakukan pemberantasan aksi mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Sementara di tempat yang sama Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Elijas B.Tjahajadi menambahkan bahwa hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya. โIni akan kita upayakan terus dengan bersinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan,โujarnya.
Reporter: Marini