PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui sosialisasi Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/2/2025) dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta stakeholder terkait.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna layanan mengenai 15 jenis layanan yang disediakan Kanwil Kemenkum Kalteng. Salah satu fokus utama adalah penguatan peran bersama dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah digarap oleh Pemkab Barito Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mengedukasi peserta mengenai standar teknis dan alur layanan dalam proses harmonisasi peraturan daerah. Kepala Bagian Organisasi Pemda Barito Utara, Herman Susanto, menyambut baik upaya ini.
“Dengan adanya standar layanan ini sangat memudahkan bagi kami dalam memahami bagaimana pola kerja serta hal-hal teknis maupun administrasi yang harus disiapkan dalam pengharmonisasian raperda, dan ini sangat membantu dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng memiliki peran strategis dalam memberikan layanan publik yang terintegrasi. Pasca restrukturisasi kelembagaan, berbagai penyesuaian teknis dan administratif terus dilakukan agar layanan semakin optimal, baik secara daring maupun luring.
Setidaknya terdapat 15 jenis layanan yang kini tersedia, mencakup layanan eksternal seperti Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Pencatatan Hak Cipta, Pelantikan Notaris, Permohonan Pewarganegaraan, hingga Fasilitasi Produk Hukum Daerah. Adapun layanan internal antara lain usulan pensiun dan kenaikan pangkat. Dengan penguatan standar dan prosedur, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (tim)