28 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Ingat! PKL Hanya Diperbolehkan Jualan di Yos Sudarso Sampai Akhir Tahun Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengungkapkan setelah diskusi dengan Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu akhirnya Pemerintah Kota Palangkaraya memberikan izin kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa menggelar dagangannya di Jalan Yos Sudarso. Yakni tepatnya di depan kantor TVRI.

“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya pasal 17, tidak boleh ada aktivitas apapun di taman. Namun, pasal 15 memperbolehkan aktivitas dengan catatan tertentu. Di Pasar Datah Manuah, masih dalam tahap penataan hingga 31 Desember 2024,” ucap Berlianto saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Selasa (23/7/2024).

Dirinya menegaskan, bahwa pedagang kaki lima (PKL) harus memanfaatkan lahan di depan Kantor TVRI untuk berdagang hingga bulan Desember 2024. Selanjutnya, semua PKL akan dipindahkan ke Pasar Datah Manuah.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pedagang dan Pembeli Diminta Patuhi Prokes

“Karena di Pasar Datah Manuah ada perbaikan, maka semua pedagang akan berdagang di depan TVRI untuk sementara waktu,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini berdasarkan pendataan, jumlah PKL yang berdagang di area tersebut mencapai 67. Sementara 96 lainnya ada di area gedung KONI.

“Kebetulan Satpol PP Provinsi Kalteng menertibkan PKL di area gedung KONI, sehingga kemungkinan jumlahnya akan bertambah di sini (depan TVRI,red).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya akan terus memantau untuk penataan PKL dari awal hingga akhir. Terkait stiker himpunan pedagang yang sempat viral menuai permasalahan, Berlianto menegaskan mulai saat ini, stiker tersebut telah dicabut.

“Para pedagang tidak lagi menggunakan stiker. Kami berkolaborasi dengan DPK UKMP Kota Palangka Raya. Mereka mengatur semua para PKL,” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Satpol PP Bergerak Tertibkan PKL Pasar Besar Palangka Raya , Ini Tujuannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengungkapkan setelah diskusi dengan Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu akhirnya Pemerintah Kota Palangkaraya memberikan izin kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa menggelar dagangannya di Jalan Yos Sudarso. Yakni tepatnya di depan kantor TVRI.

“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya pasal 17, tidak boleh ada aktivitas apapun di taman. Namun, pasal 15 memperbolehkan aktivitas dengan catatan tertentu. Di Pasar Datah Manuah, masih dalam tahap penataan hingga 31 Desember 2024,” ucap Berlianto saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Selasa (23/7/2024).

Dirinya menegaskan, bahwa pedagang kaki lima (PKL) harus memanfaatkan lahan di depan Kantor TVRI untuk berdagang hingga bulan Desember 2024. Selanjutnya, semua PKL akan dipindahkan ke Pasar Datah Manuah.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pedagang dan Pembeli Diminta Patuhi Prokes

“Karena di Pasar Datah Manuah ada perbaikan, maka semua pedagang akan berdagang di depan TVRI untuk sementara waktu,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini berdasarkan pendataan, jumlah PKL yang berdagang di area tersebut mencapai 67. Sementara 96 lainnya ada di area gedung KONI.

“Kebetulan Satpol PP Provinsi Kalteng menertibkan PKL di area gedung KONI, sehingga kemungkinan jumlahnya akan bertambah di sini (depan TVRI,red).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya akan terus memantau untuk penataan PKL dari awal hingga akhir. Terkait stiker himpunan pedagang yang sempat viral menuai permasalahan, Berlianto menegaskan mulai saat ini, stiker tersebut telah dicabut.

“Para pedagang tidak lagi menggunakan stiker. Kami berkolaborasi dengan DPK UKMP Kota Palangka Raya. Mereka mengatur semua para PKL,” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Satpol PP Bergerak Tertibkan PKL Pasar Besar Palangka Raya , Ini Tujuannya

Terpopuler

Artikel Terbaru