25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Polemik Karyawan di RS Advent Mendapat Sorotan DPRD Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengaduan terhadap Rumah Sakit (RS) Advent Palangkaraya oleh sejumlah karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Adat Dayak (DAD), mendapat sorotan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Pihaknya me­nyarankan agar para pihak yang terlibat bisa duduk satu meja untuk mediasi.

“Kami (Komisi III, red) menyarankan agar diadakan mediasi antara karyawan dengan manajemen RS Advent, dengan menhadirkan pihak dinas tenaga kerja, dinas kesehatan, dan DAD agar bersama-sama mendengarkan pokok permasalahan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah dilansir dari  Kalteng Pos, Senin (20/11).

Menanggapi terkait gaji karyawan yang dibayar tidak sesuai UMK, yang mana UMK Kota Palangkaraya 2023 sebesar Rp3.226.753, Nafsiah berpendapat, perlu dipahami juga oleh karyawan bahwa RS Advent adalah rumah sakit swasta yang baru eksis di Palangkaraya.

Baca Juga :  Jangan Terjadi Lagi Bullying di Lingkungan Sekolah

“Sehingga pemasukan yang ada tidak bisa semuanya untuk pembayaran gaji karyawan, kan ada biaya operasional lain,” ucap Nafsiah.

Menurutnya, dalam kontrak kerja pasti sudah disebutkan beberapa persyaratan, termasuk soal besaran gaji yang akan diterima para karyawan. Karena itu, di antara kedua belah pihak, dalam hal ini pemberi kerja dan pekerja, tentu sudah ada kesepakatan.

“Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, sebelum ada tanda tangan kontrak, sebaiknya tiap perusahaan berupaya menyosialisasikan segala persyaratan rekrutmen, termasuk hak dan kewajiban karyawan,” tandasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Bagian Keuangan dan Umum RS Advent Palangkaraya Chandra Peranginangin membenarkan perihal pelaporan tersebut. Ia mengatakan, terkait laporan yang dilayangkan oleh sejumlah karyawan RS Advent ke DAD dan Disnakertrans Kalteng, sudah dibereskan.

“Kalau pelaporannya itu betul, tetapi isi pelaporan itu kami sudah klarifikasi satu per satu, bahwa hal-hal yang dilaporkan itu tidak seperti yang sebenarnya,” kata Chandra.

Baca Juga :  Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Seluas 372 Hektare

Pihaknya juga sudah bertemu dengan DAD dan Disnakertrans Kalteng untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut. Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa forum, termasuk Disnakertrans Kalteng.

“Pertemuannya itu kira-kira sekitar dua atau tiga minggu lalu,” bebernya.

Pihaknya juga sudah mengetahui bahwa pihak pelapor merupakan karyawan RS Advent. “Ya, mereka berada di divisi yang menangani pasien,” tuturnya.

Mengenai tuduhan adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan oleh manajemen RS, Chandra menegaskan tidak pernah ada. Justru pihaknya mau membangun suatu komunikasi, agar masalah itu bisa clear di internal.

“Kami sudah tanyakan apa yang mereka keluhkan sehingga harus melapor ke disnakertrans. Sesuai dengan ketentuan kan, kalau melapor ke disnakertrans harus ada prosedur,” tuturnya. (dan/ce/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengaduan terhadap Rumah Sakit (RS) Advent Palangkaraya oleh sejumlah karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Adat Dayak (DAD), mendapat sorotan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Pihaknya me­nyarankan agar para pihak yang terlibat bisa duduk satu meja untuk mediasi.

“Kami (Komisi III, red) menyarankan agar diadakan mediasi antara karyawan dengan manajemen RS Advent, dengan menhadirkan pihak dinas tenaga kerja, dinas kesehatan, dan DAD agar bersama-sama mendengarkan pokok permasalahan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah dilansir dari  Kalteng Pos, Senin (20/11).

Menanggapi terkait gaji karyawan yang dibayar tidak sesuai UMK, yang mana UMK Kota Palangkaraya 2023 sebesar Rp3.226.753, Nafsiah berpendapat, perlu dipahami juga oleh karyawan bahwa RS Advent adalah rumah sakit swasta yang baru eksis di Palangkaraya.

Baca Juga :  Jangan Terjadi Lagi Bullying di Lingkungan Sekolah

“Sehingga pemasukan yang ada tidak bisa semuanya untuk pembayaran gaji karyawan, kan ada biaya operasional lain,” ucap Nafsiah.

Menurutnya, dalam kontrak kerja pasti sudah disebutkan beberapa persyaratan, termasuk soal besaran gaji yang akan diterima para karyawan. Karena itu, di antara kedua belah pihak, dalam hal ini pemberi kerja dan pekerja, tentu sudah ada kesepakatan.

“Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, sebelum ada tanda tangan kontrak, sebaiknya tiap perusahaan berupaya menyosialisasikan segala persyaratan rekrutmen, termasuk hak dan kewajiban karyawan,” tandasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Bagian Keuangan dan Umum RS Advent Palangkaraya Chandra Peranginangin membenarkan perihal pelaporan tersebut. Ia mengatakan, terkait laporan yang dilayangkan oleh sejumlah karyawan RS Advent ke DAD dan Disnakertrans Kalteng, sudah dibereskan.

“Kalau pelaporannya itu betul, tetapi isi pelaporan itu kami sudah klarifikasi satu per satu, bahwa hal-hal yang dilaporkan itu tidak seperti yang sebenarnya,” kata Chandra.

Baca Juga :  Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Seluas 372 Hektare

Pihaknya juga sudah bertemu dengan DAD dan Disnakertrans Kalteng untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut. Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa forum, termasuk Disnakertrans Kalteng.

“Pertemuannya itu kira-kira sekitar dua atau tiga minggu lalu,” bebernya.

Pihaknya juga sudah mengetahui bahwa pihak pelapor merupakan karyawan RS Advent. “Ya, mereka berada di divisi yang menangani pasien,” tuturnya.

Mengenai tuduhan adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan oleh manajemen RS, Chandra menegaskan tidak pernah ada. Justru pihaknya mau membangun suatu komunikasi, agar masalah itu bisa clear di internal.

“Kami sudah tanyakan apa yang mereka keluhkan sehingga harus melapor ke disnakertrans. Sesuai dengan ketentuan kan, kalau melapor ke disnakertrans harus ada prosedur,” tuturnya. (dan/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru