PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng dengan menambah helikopter, peralatan pemadaman, serta mesin bor air. Prabowo juga menegaskan korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan akan ditindak sesuai hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai melakukan kunjungan kerja peninjauan karhutla Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan karhutla Kalteng dan mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya kebakaran maupun bertambahnya titik api.
“Kita terus mengikuti perkembangan situasi dan harus terus berpikir untuk mengambil langkah-langkah mitigasi. Yang terpenting saat ini adalah segera menghentikan perluasan dan penambahan titik api,” ujarnya.
Menurut Prabowo, pemerintah berupaya memenuhi seluruh kebutuhan yang dilaporkan jajaran terkait dalam penanganan karhutla Kalteng. Dukungan tersebut diberikan agar proses pemadaman dan pengendalian kebakaran dapat berjalan lebih optimal.
“Setelah para pejabat melaporkan kebutuhan di lapangan, pemerintah berusaha memenuhinya. Setiap hari kami menambah helikopter, peralatan, serta mesin bor untuk penyediaan air,” katanya.
Dia menambahkan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan untuk penanganan karhutla Kalteng terus dipenuhi. Dengan langkah tersebut, pemerintah optimistis kebakaran dapat segera dikendalikan.
“Semua perlengkapan yang dibutuhkan terus kami penuhi. Karena itu, saya berharap situasi ini dapat segera kita kendalikan. Jika melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika kondisi kebakaran hutan dan lahan jauh lebih parah, kita mampu mengatasinya,” ucap Prabowo.
Selain fokus pada upaya pemadaman, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya korporasi yang sengaja membakar hutan, Prabowo memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, akan kita tindak. Penindakan akan dilakukan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla Kalteng tidak hanya dilakukan melalui penguatan sarana pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui langkah hukum terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. (adr)


