24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Eks Gedung KONI Mulai Dibongkar, Ini Tanggapan Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pembongkaran Eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  menjadi sorotan masyarakat. Gedung tersebut saat ini mulai dibongkar.

Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri menyayangkan, pembongkaran gedung yang pernah menjadi Kantor DPRD Provinsi Kalteng pertama tersebut.

“Jadi silakan kita tidak menghambat pembangunan. Yang namanya cagar budaya dinamis, tidak mengikuti perkembangan zaman. Cuman hal-hal yang sudah diatur dalam hal ini undang-undang cagar budaya,” katanya saat diwawancarai wartawan dalam suatu acara di salah satu hotel di Palangkaraya, Senin (22/7).

Menurut Yusri, dalam Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan. Bahwa bangunan ataupun monumen yang disebut sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) memiliki perlakuan yang sama dengan cagar budaya.

“Acuan kita apa? Kan yang tertinggi undang-undang. Nah itu sudah jelas sebenarnya, jadi apalagi yang perlu diperdebatkan,” ungkapnya.

Yusri menyebut, terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap pengrusakan terhadap ODCB. Konsekuensi hukum tersebut dapat berupa pidana ataupun denda seperti yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Rencana Bangun RTH di Bundaran Besar, Gubernur Kalteng Minta Masukan Masyarakat

Selain itu, bahwa banyak pihak termasuk ahli sejarah telah memberikan jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jalan tengah tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pemugaran bangunan menjadi museum.

“Karena tadi untuk pembangunan dan segala macam. Jadi harus ada jalan tengah, agar tidak terlalu ekstrem ke kanan ataupun ke kiri. Asosiasi profesi sudah menawarkan itu,” tambahnya.

Yusri mengungkapkan, hingga saat ini masih terbuka ruang untuk mencari solusi terbaik terkait dengan pengelolaan bangunan Eks Gedung KONI Provinsi Kalteng tersebut. Pemprov Kalteng diminta untuk dapat membuka ruang diskusi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Candra Sari mengaku belum ingin berkomentar banyak. Ia beralasan belum dapat menjelaskan kepada media karena memerlukan penjelasan yang melibatkan banyak pihak.

“Ini kan berkaitan dengan banyak pihak, nanti mudah-mudahan kita akan mengadakan konferensi pers berkenaan dengan itu,” ujarnya.

Menurut Adiah, dalam konferensi pers itu nanti pihaknya tidak akan menjawab dari satu sisi saja berkenaan dengan pembongkaran gedung KONI Kalteng yang menuai banyak polemik tersebut, lantaran statusnya yang sempat diusulkan menjadi cagar budaya.

Baca Juga :  Terkumpul Rp15 Juta, Rencana Diibelikan Sembako

“Jadi tidak menjawab dari satu sisi sudut pandang saja, jadi tunggu saja, biar nanti dijelaskan secara lengkap, tidak satu-satu,” jelasnya.

Adiah membenarkan dalam konferensi pers itu pihaknya akan mengundang banyak pihak yang turut melakukan kajian, terhadap kelayakan perobohan gedung eks Kantor DPRD Kalteng tersebut.

“Kami undang juga nanti wartawan untuk mendengarkan penjelasan tersebut, sesegera mungkin. Karena banyak pihak yang terlibat di situ, jadi tidak satu sisi saja,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan dari prokalteng di Gedung Eks KONI Kalteng Senin (22/7) sore,  bangunan tersebut mulai ditutupi dengan seng warna merah dan biru.

Tampak depan, gedung tersebut terbilang masih utuh. Sedangkan di belakang, Ekskavator pun mulai bekerja merobohkan bagian belakang Gedung Eks KONI Kalteng.

Di kawasan tersebut, terdapat spanduk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng yang memberitahukan bahwa ada pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Tempat Parkir Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pembongkaran Eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  menjadi sorotan masyarakat. Gedung tersebut saat ini mulai dibongkar.

Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri menyayangkan, pembongkaran gedung yang pernah menjadi Kantor DPRD Provinsi Kalteng pertama tersebut.

“Jadi silakan kita tidak menghambat pembangunan. Yang namanya cagar budaya dinamis, tidak mengikuti perkembangan zaman. Cuman hal-hal yang sudah diatur dalam hal ini undang-undang cagar budaya,” katanya saat diwawancarai wartawan dalam suatu acara di salah satu hotel di Palangkaraya, Senin (22/7).

Menurut Yusri, dalam Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan. Bahwa bangunan ataupun monumen yang disebut sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) memiliki perlakuan yang sama dengan cagar budaya.

“Acuan kita apa? Kan yang tertinggi undang-undang. Nah itu sudah jelas sebenarnya, jadi apalagi yang perlu diperdebatkan,” ungkapnya.

Yusri menyebut, terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap pengrusakan terhadap ODCB. Konsekuensi hukum tersebut dapat berupa pidana ataupun denda seperti yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Rencana Bangun RTH di Bundaran Besar, Gubernur Kalteng Minta Masukan Masyarakat

Selain itu, bahwa banyak pihak termasuk ahli sejarah telah memberikan jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jalan tengah tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pemugaran bangunan menjadi museum.

“Karena tadi untuk pembangunan dan segala macam. Jadi harus ada jalan tengah, agar tidak terlalu ekstrem ke kanan ataupun ke kiri. Asosiasi profesi sudah menawarkan itu,” tambahnya.

Yusri mengungkapkan, hingga saat ini masih terbuka ruang untuk mencari solusi terbaik terkait dengan pengelolaan bangunan Eks Gedung KONI Provinsi Kalteng tersebut. Pemprov Kalteng diminta untuk dapat membuka ruang diskusi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Candra Sari mengaku belum ingin berkomentar banyak. Ia beralasan belum dapat menjelaskan kepada media karena memerlukan penjelasan yang melibatkan banyak pihak.

“Ini kan berkaitan dengan banyak pihak, nanti mudah-mudahan kita akan mengadakan konferensi pers berkenaan dengan itu,” ujarnya.

Menurut Adiah, dalam konferensi pers itu nanti pihaknya tidak akan menjawab dari satu sisi saja berkenaan dengan pembongkaran gedung KONI Kalteng yang menuai banyak polemik tersebut, lantaran statusnya yang sempat diusulkan menjadi cagar budaya.

Baca Juga :  Terkumpul Rp15 Juta, Rencana Diibelikan Sembako

“Jadi tidak menjawab dari satu sisi sudut pandang saja, jadi tunggu saja, biar nanti dijelaskan secara lengkap, tidak satu-satu,” jelasnya.

Adiah membenarkan dalam konferensi pers itu pihaknya akan mengundang banyak pihak yang turut melakukan kajian, terhadap kelayakan perobohan gedung eks Kantor DPRD Kalteng tersebut.

“Kami undang juga nanti wartawan untuk mendengarkan penjelasan tersebut, sesegera mungkin. Karena banyak pihak yang terlibat di situ, jadi tidak satu sisi saja,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan dari prokalteng di Gedung Eks KONI Kalteng Senin (22/7) sore,  bangunan tersebut mulai ditutupi dengan seng warna merah dan biru.

Tampak depan, gedung tersebut terbilang masih utuh. Sedangkan di belakang, Ekskavator pun mulai bekerja merobohkan bagian belakang Gedung Eks KONI Kalteng.

Di kawasan tersebut, terdapat spanduk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng yang memberitahukan bahwa ada pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Tempat Parkir Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru