Site icon Prokalteng

Optimalkan Pengawas Pemberian THR Perusahaan Kepada Karyawan

Drs.Fuad Sidiq

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus menghimbau agar semua perusahan baik besar maupun kecil, di daerah ini untuk dapat memberikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami meminta semua perusahan yang ada di Kabupaten Kotim ini untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan ketentuan itu, dan biasanya pemberian THR itu nanti 10 hari atau seminggu sebelum hari raya, Mudah-mudahan semua perusahaan dapat menepatinya,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim, Drs.Fuad Sidiq Kamis (21/4).

Dirinya juga mengatakan akan berupaya untuk mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan masing-masing. Dan perusahaan harus memenuhi hak karyawannya terkait dengan pemberian THR sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahan terkait pemberian THR, kami juga telah membuka posko pengaduan terkait THR bagi karyawan, sehingga mereka dapat mengadukan apabila mereka ada permasalahan denga perusahan terkait pemberian THR,” ujar Fuad.

Dirinya juga menjelaskan terkait ketentuan pemberian THR yang diberikan tentunya tidak sama antara pekerja satu dengan lainnya, karena ada aturan perhitungan dan aturan untuk pemberian itu, memang pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun tertentu.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah yang besaran upah pokok ditambah tunjangan tetap ataupun tanpa tunjangan, Sementara mereka yang masa kerjanya satu bulan terus menerus tetapi kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikalikan dengan satu bulan upah kemudian dibagi 12,” terang Fuad.

Dan untuk pekerja dengan perjanjian lepas dengan upah satu bulan, ada beberapa perhitungan. Pertama yaitu jika pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. Kedua, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

“Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat H-7 Lebaran dan diberikan dalam bentuk uang. Bagi yang lambat membayar akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, dan apabila perusahan tidak membayarkan maka akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut,” tutupnya.(bah)

Exit mobile version