24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Aneh? PA dan PTA Beda Pendapat Soal Mengadili Sengketa Tanah Wakaf

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Putusan Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dan  Pengadilan Tinggi Agama (PTA) atas sengketa tanah wakaf seluas 58 Ha membuat aneh. Pasalnya, pada putusan sela PA menyatakan sengeta tanah wakaf boleh diadili oleh PA. 

Namun PTA memberikan pendapat lain. Pada putusannya, PTA menyatakan sengketa tanah wakaf bukan menjadi kewenangan pengadilan agama. Pada salinan putusan sela di PA Palangka Raya, majelis hakim yang di ketuai oleh Hj Norhayati dan Hakim Anggota Hj Ida Sariani dan HM Azhari memutuskan ‘menolak eksepsi para tergugat, menyatakan bahwa PA Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara ini, memperintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perjara hingga putusan alhir’.

Baca Juga :  Tahun 2022, PNS di Kotim Berkurang. 216 Orang Masuki Masa Pensiun

Namun Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya malah mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam perkara banding sengekata tanah wakaf seluas 58 Ha yang memikiki nilai puluhan hingga ratusan miliar tersebut. Dalam putusannya PTA menyatakan, ‘permohonan banding pembanding secara formil dapat diterima, membatalkan putusan PA Palangka Raya Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk dan mengadili sendiri dengan menyatakan perkara yang terdaftar di PA Palangka Raya (sengekat tanah wakaf) bukan wewenang Pengadilan Agama’.

Sengekta tanah wakaf di Karanggan Kota Palangka Raya tersebut berawal ketika H Kamuk Ranggan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Namun, pada saat kerusuhan etnis madura 2001, salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Al Muhajairin yang dibangun di atas lahan wakaf tersebut membawa serta sertifikat tanah untuk mengungsi ke Madura. 

Baca Juga :  Imbauan! Laksanakan Program Kejar, Ini Manfaatnya

Dan dalam perjalanan surat tersebut dibalilk nama menjadi tanah milik yayasan. Padahal diwakafkan oleh pemilik untuk umat. Atas perubahan nama sertifikat tersebut, Nazir atas tanah wakaf melakukan gugatan ke PA Palangka Raya. 

“Kita akan melakukan upaya kasasi atas putusan PTA Palangka Raya. Sebab, tanah wakaf merupakan kewenangan PA, tetapi PTA menyebut lain kewenangan PA. Ini juga menjadi pertanyaan kita, ada apa dengan PTA,” pungkas Wikarya F Dirun. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Putusan Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dan  Pengadilan Tinggi Agama (PTA) atas sengketa tanah wakaf seluas 58 Ha membuat aneh. Pasalnya, pada putusan sela PA menyatakan sengeta tanah wakaf boleh diadili oleh PA. 

Namun PTA memberikan pendapat lain. Pada putusannya, PTA menyatakan sengketa tanah wakaf bukan menjadi kewenangan pengadilan agama. Pada salinan putusan sela di PA Palangka Raya, majelis hakim yang di ketuai oleh Hj Norhayati dan Hakim Anggota Hj Ida Sariani dan HM Azhari memutuskan ‘menolak eksepsi para tergugat, menyatakan bahwa PA Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara ini, memperintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perjara hingga putusan alhir’.

Baca Juga :  Tahun 2022, PNS di Kotim Berkurang. 216 Orang Masuki Masa Pensiun

Namun Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya malah mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam perkara banding sengekata tanah wakaf seluas 58 Ha yang memikiki nilai puluhan hingga ratusan miliar tersebut. Dalam putusannya PTA menyatakan, ‘permohonan banding pembanding secara formil dapat diterima, membatalkan putusan PA Palangka Raya Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk dan mengadili sendiri dengan menyatakan perkara yang terdaftar di PA Palangka Raya (sengekat tanah wakaf) bukan wewenang Pengadilan Agama’.

Sengekta tanah wakaf di Karanggan Kota Palangka Raya tersebut berawal ketika H Kamuk Ranggan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Namun, pada saat kerusuhan etnis madura 2001, salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Al Muhajairin yang dibangun di atas lahan wakaf tersebut membawa serta sertifikat tanah untuk mengungsi ke Madura. 

Baca Juga :  Imbauan! Laksanakan Program Kejar, Ini Manfaatnya

Dan dalam perjalanan surat tersebut dibalilk nama menjadi tanah milik yayasan. Padahal diwakafkan oleh pemilik untuk umat. Atas perubahan nama sertifikat tersebut, Nazir atas tanah wakaf melakukan gugatan ke PA Palangka Raya. 

“Kita akan melakukan upaya kasasi atas putusan PTA Palangka Raya. Sebab, tanah wakaf merupakan kewenangan PA, tetapi PTA menyebut lain kewenangan PA. Ini juga menjadi pertanyaan kita, ada apa dengan PTA,” pungkas Wikarya F Dirun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru