PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak / Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), bertempat di Palangkaraya, Jumat (21/06/2024).
Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati dan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta seluruh peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif.
Kreativitas ini mencakup segala bidang, sehingga dengan kemampuan ini, banyak muncul penghargaan terhadap prestasi tersebut.
Bentuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia.
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan personal dan komunal telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.
Bentuk perlindungan kekayaan intelektual dapat di lakukan melalui proses pendaftaran maupun pencatatan. Menurut data dashboard monitoring, trend pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan tengah meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
“Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah daerah, sinergi bersama stakeholder terkait, sosialisasi dan tentunya pendampingan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) seperti yang kita selenggarakan pada hari ini,” tutur Joko.
Selain kegiatan Klinik KI bergerak, pada hari ini juga dilaksanakan kegiatan penguatan kapasitas pengelola (operator) sentra / klinik kekayaan intelektual pada stakeholder dan perguruan tinggi yang ada di kota Palangka Raya.
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan lembaga atau unit di dalam suatu institusi termasuk di perguruan tinggi maupun lembaga litbang, yang memiliki tugas penting dalam mengelola Kekayaan Intelektual (KI) milik institusi tersebut secara keseluruhan atau sebagian, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi (business matching).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pengetahuan dan kapasitas kepada para pengelola sentra KI pada level menajerial dan operator terkait praktek pelayanan KI sesuai dengan ketentuan/standar yang ditetapkan dan pengelolaan KI pada Sentra/Klinik KI yang yang terdapat di Perguruan Tinggi dan Stakeholder terkait di Kota Palangkaraya.
Peserta kegiatan yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari Stakeholder terkait, Perguruang Tinggi dan Pelaku Usaha yang berjumlah 50 (lima puluh) orang. Pada kesempatan ini, sebagai bukti peningkatan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan KI diberbagai sektor, diserahkan kepada Simbol tanda terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wujud kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, serta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya yang diserahkan kepada perwakilan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah.
”Saya berharap momentum yang menghadirkan tim expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat di manfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta yang hadir untuk dapat menggali berbagai informasi juga pemecahan masalah terhadap berbagai kendala yang ada di lapangan, sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal,” tutup Joko. (hms)