30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahu 2021

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna ke XII masa persidangan II (dua) tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (20/6).

Menurutnya, penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh pemerintah daerah ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

“Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perhatikan Kesehatan Warga hingga ke Pelosok

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik  para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan,” kata Halikin saat menyempaikan kata sambutannya pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.

Dirinya mengatakan laporan keuangan yang harus dibuat saat ini menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran (IRA), laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan sisa anggaran lebih (lPSAL), laporan perubahan ekuitas (lPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan Kalimantan Tengah sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan RI nomor :

Baca Juga :  Untuk 3 Formasi Ini, Kotim Dapat Kuota 1.010 PPPK

36.A/LHP/XIX.PAL/05/2022, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 13 mei 2022 lalu dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Halikin

Menurutnya opini WTP itu yang diraih untuk yang ke delapan kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja-transfer daerah dan realisasi pembiayaan daerah,” ujar Halikin.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna ke XII masa persidangan II (dua) tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (20/6).

Menurutnya, penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh pemerintah daerah ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

“Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perhatikan Kesehatan Warga hingga ke Pelosok

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik  para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan,” kata Halikin saat menyempaikan kata sambutannya pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.

Dirinya mengatakan laporan keuangan yang harus dibuat saat ini menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran (IRA), laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan sisa anggaran lebih (lPSAL), laporan perubahan ekuitas (lPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan Kalimantan Tengah sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan RI nomor :

Baca Juga :  Untuk 3 Formasi Ini, Kotim Dapat Kuota 1.010 PPPK

36.A/LHP/XIX.PAL/05/2022, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 13 mei 2022 lalu dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Halikin

Menurutnya opini WTP itu yang diraih untuk yang ke delapan kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja-transfer daerah dan realisasi pembiayaan daerah,” ujar Halikin.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru