Site icon Prokalteng

Jangan Mengulang Kesalahan, Taat Aturan Berlalu Lintas

KBO Satlantas, Iptu Eko Nurhanto saat memberikan edukasi kepada sejumlah pelanggat lalu lintas di Bundaran Kecil, Kota Palangkatqya pada Kamis, (21/3) (Humas Polresta)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Teguran secara humanis terus diberikan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, kepada pelanggar lalu lintas, sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pengendara di jalan raya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh KBO Satlantas, Iptu Eko Nurhanto saat menjumpai pelanggaran lalu lintas. saat sedang melaksanakan tugas pengaturan arus lain di kawasan Bundaran Kecil Kota Palangkaraya pada Kamis (21/3/2024).

“Para pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan secara humanis, sebagai wujud kepedulian kami terhadap keselamatan mereka serta mengedukasikan tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap KBO Satlantas.

Iptu Eko Nurhanto menjelaskan, kepada para pelanggar bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele, sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Menurutnya, apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Contoh sederhananya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian.

“Saya mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas. Dari hal sederhana seperti wajib menggunakan helm dan spion bagi pengendara sepeda motor. Serta menggunakan sabuk pengamanan bagi pengemudi mobil, termasuk juga dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Serta dilarang juga untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi diri sendiri atau orang lain ketika berkendara, contohnya seperti menggunakan alat komunikasi dan elektronik serta mengonsumsi makanan, minuman termasuk merokok,” tandasnya. (jef)

Exit mobile version